Portal DIY

Wabup Sleman : Kemasan Daging Kurban Agar Pakai Bahan Ramah Lingkungan

Portal Indonesia
190
×

Wabup Sleman : Kemasan Daging Kurban Agar Pakai Bahan Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman minta masyarakat, khusunya panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk mengelola limbah hewan kurban secara baik di perayaan Idul Adha 2024. Dalam mengemas daging yang didistribusikan agar mengurangi penggunaan plastik, melainkan menggunakan bahan ramah lingkungan.

“Pendistribusian daging hewan kurban kami imbau menggunakan bahan yang ramah lingkungan, misalnya daun jati, daun pisang, ataupun besek. Selain mengurangi plastik sekali pakai, distribusi daging pakai besek ini juga untuk nglarisi kerajinan UMKM di masyarakat,” kata Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, Kamis (13/6/2024).

Menurut Danang, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 409 tahun 2024 tentang penanganan limbah hewan kurban. Dalam edaran tersebut, disebutkan pemotongan hewan kurban diimbau untuk dilakukan di rumah potong hewan (RPH) yang tersedia di Bumi Sembada. Tetapi karena keterbatasan kapasitas, maka pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH dengan berpedoman pada ketentuan teknis pemotongan hewan kurban.

Untuk pengelolaan limbah hewan kurban harus dilakukan dengan memisahkan antara tempat penanganan daging dengan tempat penanganan bagian jeroan. Kemudian tempat penanganan limbah padat dan cair juga harus diperhatikan supaya tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Penanganan limbah cair seperti darah dan air buangan jeroan disarankan menggunakan septick tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan hewan. Apabila septick tank tidak permanen atau terbuka, maka harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai penyembelihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman Epiphana Kristiyani (Brd/Portal Indonesia)

“Limbah cair sisa jeroan tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan umum seperti selokan, sungai, embung ataupun danau,” kata Danang.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengingatkan agar rumen atau jeroan hewan kurban dicuci dengan air yang mengalir dan air sisa cucian jeroan dimasukkan ke dalam lubang penampungan

Baca Juga:  Prambanan Jazz 10, Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon Tiket KA 10 Persen

“Jangan dibuang ke sungai karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan. Tempat penyembelihan hewan kurban juga agar dilengkapi dengan lubang penampungan darah,” sarannya

Adapun standar ukurannya adalah 0,5×0,5 x1 meter per 10 ekor kambing. Untuk sapi, ukuran lubang lebih besar sedikit dengan 0,5×0,5×2 meter per 10 ekor sapi. (Brd)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.