SIDOARJO — Dua pria asal Sidoarjo diamankan Polresta Sidoarjo setelah video yang memperlihatkan mereka memamerkan senjata api (senpi) rakitan viral di media sosial.
Video tersebut diambil pada Sabtu (31/08/2024) malam di kawasan GOR Sidoarjo. Dalam video itu, tampak empat pria nongkrong, sementara beberapa dari mereka memamerkan senjata dan amunisi di atas meja.Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku, yakni W (55), warga Sidoarjo Kota, dan S.S. (51), warga Gedangan.
“Menindaklanjuti video yang beredar di media sosial, kami berhasil mengamankan dua orang pria dan menyita barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024).
Dari tangan S.S., polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi hampa, serta satu Airsoft Gun jenis pistol berwarna hitam dengan delapan peluru gotri.Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh W sekitar tujuh tahun lalu dari seorang pria bernama K. Senjata itu rencananya akan dijual, namun sebelum sempat terjual, K meninggal dunia.
Hingga kini, W masih menyimpan senjata ilegal tersebut.Selain itu, terkait Airsoft Gun, W mengaku menemukannya di dalam sebuah tas hitam di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo pada 29 Agustus 2024.
“Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” tegas Kombes Pol. Christian Tobing.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dan dari mana asal usul senjata tersebut.