MAMUJU TENGAH – Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers pada Jumat (14/2/2025) untuk menanggapi video viral yang menuduh seorang anggota polisi di Mamuju Tengah memaksa kekasihnya melakukan aborsi dan melakukan kekerasan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu NI, yang saat ini tengah diperiksa bersama sejumlah saksi. Namun, proses penyelidikan menghadapi kendala, termasuk lokasi korban berinisial AR yang saat ini berada di Makassar, serta hambatan transportasi akibat banjir di beberapa titik.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Mamuju Tengah telah memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap AR di RSUD Mamuju Tengah. Hasil pemeriksaan dokter kandungan, Dr. Muhammad Ismi, Sp.OG, menunjukkan bahwa AR dalam keadaan hamil dan janinnya sehat.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Briptu NI dan AR memang menjalin hubungan sejak 2023 dan sempat membahas kemungkinan aborsi, tetapi tidak pernah dilakukan. Meski hubungan mereka diwarnai pertengkaran, keterangan dari kedua belah pihak menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan.
Briptu NI menyatakan siap bertanggung jawab dan menikahi AR. Namun, ia tetap akan menjalani proses hukum sesuai Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, AR juga telah mengklarifikasi di akun media sosialnya bahwa tidak ada unsur kekerasan atau pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.
Kapolres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) jika menemukan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Ia juga menegaskan komitmen Polres Mamuju Tengah dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggotanya.