Portal DIY

Untuk Penanganan Covid, Pemkab Sleman Anggarkan Dana Rp 133,7 Miliar

27
×

Untuk Penanganan Covid, Pemkab Sleman Anggarkan Dana Rp 133,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Untuk Penanganan Covid, Pemkab Sleman Anggarkan Dana Rp 133,7 Miliar
Sekda Sleman Hardo Kiswoyo (kiri) dan Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta

SLEMAN – Untuk mempercepat penanganan Covid-19, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 tahun 2021 mewajibkan semua pemerintah Kabupaten dan Kotamadia se Indonesia untuk menganggarkan dana 8 % dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterimanya.

Dengan ketentuan itu, tahun 2021 ini, Pemkab Sleman wajib menganggarkan dana pencegahan covid minimal sebanyak Rp 74 miliar.

“Namun, karena Pemkab Sleman ingin wilayahnya segera bebas dari pandemi covid 19, maka pada tahun 2021, untuk penanganan Covid dari Dana Alokasi Umum tersebut, Pemkab Sleman mengalokasikan dana Rp 133,7 miliar, yang berarti jauh melebihi ketentuan minimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” kata Sekda Sleman Hardo Kiswoyo, Kamis (10/6/2021)

Dari Rp 133,7 miliar yang dialokasikan tersebut, sampai akhir Mei lalu telah direalisasikan sebanyak Rp 17, 4 miliar. Dana sebanyak itu, antara lain dipergunakan untuk biaya dibidang penanganan medis sebantyak Rp 9 miliar, untuk penanganan dampak ekonomi Rp 7,9 miliar, dan untuk bantuan sosial sebanyak Rp 565 juta.

“ Kendala yang dihadapi dalam merealisasikan dana anggaran tersebut, diantaranya belum adanya juklak dan juknis sebagai pedoman untuk pengeluaran anggaran terutama insentif bagi para tenaga vaksinator yang meliputi tenaga medis di 26 puskesmas dan 2 rumah sakit yang ada di Sleman,” kata Hardo Kiswoyo.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Haris Sutarta mengatakan bahwa dampak dari Covid 19 ini pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten berkurang sekitar Rp350 miliar.

Jika pada kondisi normal PAD Sleman bisa mencapai Rp1,1 triliun, namun karena pandemi Covid 19, pada tahun 2021 ini, Pemkab Sleman hanya mentargetkan PAD sebanyak Rp 721 miliar. Sampai 31 Mei lalu, realisasainya sudah mencapai Rp 312,06 miliar atau 42,3 % dari target yang ditehntukan sebelumnya, dan realisasi tersebut sudah sesuai dengan perolehan yang direncanakan awal tahun lalu.

Untuk mengoptimalkan pendapatan, Pemkab Sleman melakukan berbagai macam upaya. Diantaranya, dibantu asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemkab sleman melakukan upaya penagihan tunggakan pajak kepada para wajib pajak yang belum melunasi pajaknya. Melalui asistensi KPK tersebut, dalam hal pelunasan pajak terhutang, KPK memberi waktu 3 bulan untuk menyelesaikan urusan pajak.

” Selain itu, juga melalui pendataan obyek baru yang selama ini belum terdaftar wajib pajak. Meski dalam kondisi covid ternyata di Sleman banyak bermunculan usaha baru, terutama usaha dibidang kuliner. Kemudian BKAD Sleman juga melakukan sistem jemput bola pembayaran pajak sampai ke tingkat dusun, dengan maksud untuk mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak,” kata Haris.

Mengenai pelunasan pajak yang mengalami banyak penurunan secara drastis adalah pajak sektor Perhotelan, Restoran, Hiburan dan pajak Penerangan jalan. Bahkan, sampai kini pemasukan pajak dari sektor perhotelan dan restoran tersebut, masih sangat sulit untuk ditingkatkan. (Brd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *