Portal Jatim

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Sidak Pasar, Pastikan Harga Bapokting Stabil dan Stok Aman

Redaksi
41
×

Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Sidak Pasar, Pastikan Harga Bapokting Stabil dan Stok Aman

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

LAHAT – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat bersama Dinas Perdagangan, Bulog, dan Dinas Ketahanan Pangan kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tradisional Modern (PTM) Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting), khususnya minyak goreng merek Minyak Kita, tetap stabil.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, Ipda Achmad Syarif, S.Psi., M.Si., yang memimpin sidak, menyebutkan bahwa tim tidak menemukan indikasi adanya minyak goreng palsu.

“Setelah kami ambil sampel dari dua toko berbeda, tidak ditemukan indikasi pemalsuan. Takaran pas, kualitas baik, dan harga masih dalam batas wajar,” ujar Ipda Achmad.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan bahwa harga Minyak Kita di Toko Bintang Terang berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp15.600 per liter. Namun, beberapa pedagang lain menjualnya dengan harga Rp17.500 hingga Rp18.000 karena kesulitan mendapatkan stok dari distributor resmi.

Selain minyak goreng, tim juga mengecek harga bahan pokok lainnya di Pasar PTM dan Pasar Lematang. Hasilnya, harga cabai merah tetap stabil di angka Rp40.000 per kilogram, cabai rawit Rp80.000 per kilogram, serta daging segar Rp110.000 per kilogram.

Tim kemudian melanjutkan sidak ke gudang Bulog di Desa Manggul, Kecamatan Lahat, untuk memastikan stok beras. Ditemukan bahwa persediaan beras dalam kondisi aman dan diperkirakan cukup untuk tiga bulan ke depan.

Untuk menjaga kestabilan harga Bapokting, pihak kepolisian dan instansi terkait terus mengawasi pelaksanaan operasi pasar murah yang telah digelar delapan kali dan masih akan berlangsung dua kali lagi bulan ini. Selain itu, spanduk berisi imbauan harga Minyak Kita sesuai HET juga telah dipasang di lokasi strategis di pasar.

Baca Juga:
Personel Polres Lahat Raih Gelar Doktor, Bukti Dedikasi tanpa Batas

Ipda Achmad menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pedagang yang sengaja menjual Minyak Kita di atas HET.

“Pedagang yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Kabid Perdagangan Disperindag Lahat, Tarmidi, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih memberikan teguran lisan kepada pedagang yang melampaui HET, sambil terus memantau harga-harga di pasar.

Dengan sidak rutin ini, diharapkan harga bahan pokok tetap stabil dan masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga wajar.