PASURUAN — Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, menggelar jumpa pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana Migas penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kota Pasuruan, Selasa (11/7) sekira pukul 11.00 WIB.
Acara jumpa pers itu dihadiri oleh Dirtipidter, Wadirtipidter dan Kasubdit 2 Tipidter dari Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, Ketua Tim dan Kapolres Pasuruan Kota serta dari pihak Pertamina.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian telah menyegel sebanyak 3 gudang di Kota Pasuruan yang diduga sebagai tempat untuk penyimpanan BBM ilegal jenis solar bersubsidi.
“Dalam kesempatan ini, bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang berhasil diungkap diwilayah Kota Pasuruan dan secara singkat ini dilakukan pada 4 Juli 2023”, kata Brigjen Hersatwi Rusdiyono selaku Dirtipidter Bareskrim Polri dalam jumpa pers tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan sebanyak 3 orang tersangka sekaligus barang bukti yang diamankan diantaranya berupa BBM solar sebanyak 164.000 liter.
Diketahui, dari ketiga tersangka itu diantaranya Haji AW kelahiran Pamekasan tahun 1968 warga Kota Pasuruan, lalu BFP kelahiran Surabaya tahun 2000 warga Pasuruan, dan ST kelahiran Malang 1973 warga asal Malang.
Sedangkan dari 3 gudang atau TKP yang berhasil disegel oleh kepolisian, 1 gudang berlokasi di jalan Kiyai Sepuh Kelurahan Gentong, dan 2 gudang lain seperti gudang penyimpanan dan transportir MCN berlokasi di jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kota Pasuruan.
Untuk barang bukti, dari TKP pertama, didapati sebanyak 5 unit tangki duduk kapasitas 32.000 liter, kemudian 1 unit tangki pendam kapasitas 4.000 liter dan 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, lalu BBM solar bersubsidi sebanyak 110.000 liter.
Lalu di TKP kedua, didapati 2 unit tangki kapasitas 22.000 liter, lalu 4 unit tangki kapasitas 30.000 liter, serta 2 tangki dengan kapasitas 16.000 liter, dan sementara total BBM yang disita sebanyak 54.000 liter.
Kemudian di TKP ketiga, berhasil disita 1 unit truk tangki transportir MCN bernopol N 9352 WB, 1 unit truk transportir dengan nopol L 8155 UP, 1 unit Laptop, 1 unit alat ukur hidrometer solar, 1 bendel dokumen terkait perusahaan, PO penjualan dan invoice hasil penjualan, 2 unit truk dimodifikasi, 12 pasang plat nomor, 32 QR berkode Pertamina.
Sehingga, barang bukti berupa BBM jenis solar yang berhasil disita dan siamankan oleh pihak kepolisian dari 2 TKP yang berbeda tersebut yaitu total ada sebanyak 164.000 liter.
“Dari pengungkapan ini dapat kita simpulkan, bahwa terhadap tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Kemudian usaha ini berjalan mulai tahun 2016”, ujar Brigjen Hersadwi, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Umum tingkat II Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan keterangan dari Dirtipidter, tersangka mengambil keuntungan 2.200 rupiah perliter dengan cara membeli solar subsidi dengan harga 6.800 rupiah dan selanjutnya dijual kembali nonsubsidi seharga 9.000 rupiah.
“Tersangka mengaku, menjual dalam satu bulan rata rata sebanyak 300.000 liter. Sehingga keuntungan yang didapat, yaitu sebesar 660 juta rupiah perbulan”, jelasnya.
Sementara itu, Wakil Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri yaitu Kombes Pol Nunung Safrudin juga memaparkan soal modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dilapangan.
“Sekedar menambahkan saja, bahwa modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan kendaraan truk yang termodifikasi”, tuturnya.
Untuk mendapatkan syarat pembelian, ia memaparkan bahwa pelaku mengganti plat nomor polisi truk untuk mengelabuhi agar pembelian bisa dilakukan secara berulang setiap harinya.
“Jelas ini sudah terpenuhi unsur niat jahat, sehingga kita akan memproses ini dan sudah pada tingkat penyidikan. Secepatnya ini bisa kita serahkan hingga di meja pengadilan”, pungkasnya. (Ek)