KOTA PASURUAN — Selama 14 hari sepanjang Agustus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota dalam melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2023 berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dan mengamankan 4 pelaku di tempat berbeda.
Sebanyak 4 kasus yang diungkap meliputi 2 kasus narkotika dan 2 kasus lain yakni menyangkut soal undang-undang kesehatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo yang didampingi Kasat Reskoba AKP Evan Andias dalam pers release di Mako Polres Pasuruan Kota, Senin (28/8/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, ada 2 orang tersangka yang diamankan. Kedua tersangka, yakni AR (30) warga Kota Probolinggo dengan barang bukti seberat 20,34 gram jenis sabu, dan S (38) warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
“Tersangka AR ditangkap di Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Lalu tersangka kedua atas nama inisial S ditangkap di pinggir jalan sebelah jembatan, tepatnya jalan Masjid Baiturrahman, Desa Rebalas, Kecamatan Grati,” ungkapnya
Atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut, kedua tersangka AR dan S terancam dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kemudian dalam ungkap kasus penyalahgunaan peredaran obat-obatan, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Tersangka pertama, yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YW (28), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Lalu tersangka kedua, yakni MS (35), warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
“Tersangka YT, pada saat penangkapan di pinggir jalan, yang bersangkutan menjual pil jenis trihexyphenidyl atau yang sering disebut pil kucing sebanyak tiga ribu butir. Sedangkan tersangka MS (35), berhasil ditangkap di pinggir jalan sebelah Mushollah Al-Muhibbin wilayah Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dengan barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 1.000 butir pil trihexyphenidyl atau pil kucing,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka YT dan MS dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh Satreskoba Polres Pasuruan Kota,” pungkasnya. (Eko)