MAMUJU – Pemerintah Kelurahan Binanga bersikap tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Binanga, Selvi Febriana, S.Sos, resmi mengeluarkan surat peringatan terakhir bagi para pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, dan pengusaha wahana permainan anak-anak yang masih bertahan di lokasi lama.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan batas akhir relokasi ditetapkan pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 23.59 WITA. Jika melewati tenggat, pemerintah akan langsung turun tangan untuk melakukan pembongkaran dan penertiban tanpa kompromi.
Peringatan ini menyasar pelaku usaha yang masih beraktivitas di sekitar Jalan Yos Sudarso dan Jalan Ahmad Yani (landscape), wilayah Kelurahan Binanga.
“Kami sudah berikan imbauan sejak jauh hari. Lokasi relokasi di Anjungan Pantai Manakarra sudah siap, lengkap dengan fasilitas pendukung. Jangan tunggu ditertibkan,” tegas Selvi.
Kebijakan relokasi ini merupakan bagian dari program penataan ruang kota dan penegakan ketertiban umum, mengacu pada Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat.
Pemerintah berharap proses relokasi berjalan tertib tanpa gesekan, demi mewujudkan kawasan kota yang lebih rapi, nyaman, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.