Example 970x250
Portal Jatim

Ultimatum Pemprov Sulbar, Kembalikan Kendaraan Dinas atau Berhadapan dengan Hukum!

Redaksi
96
×

Ultimatum Pemprov Sulbar, Kembalikan Kendaraan Dinas atau Berhadapan dengan Hukum!

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

MAMUJU – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) dalam menertibkan aset bergerak menunjukkan hasil positif. Puluhan kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya, kini mulai dikembalikan ke pangkuan negara.

Dari total 43 unit randis terdiri atas 16 mobil dan 27 sepeda motor sebanyak 23 unit telah berhasil ditarik dan diserahkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mengungkapkan bahwa penarikan aset ini merupakan bentuk komitmen dari Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, dalam memperkuat pengelolaan aset daerah.

“Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing,” tegas Herdin Ismail, Selasa (15/4/2025).

Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 ini telah memperlihatkan progres signifikan. Randis yang dikembalikan datang dalam kondisi beragam — mulai dari yang masih layak pakai hingga yang memerlukan perbaikan.

“Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi,” jelasnya.

Herdin juga menambahkan bahwa masing-masing OPD mengalami tantangan tersendiri dalam proses penarikan aset dari pihak-pihak yang masih memegang randis tersebut.

“Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis,” pungkasnya.

Baca Juga:
DPRD Situbondo Terima LKPJ 2024, Bahas Peningkatan Indeks dan Evaluasi Kinerja