SLEMAN – Seorang pria berusia 60 tahun warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, melakukan pencabulan terhadap sesama jenis kelamin. Bahkan dari hasil pemeriksaan polisi, korban pelaku mencapai delapan orang dan terakhir korbanya adalah lelaki berusia 13 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, peristiwa terjadi di wilayah Kapanewon Kalasan. Pelaku berinisial AAS usia 60 tahun yang keseharianya berprofesi sebagai tukang pijat.
Sedang korbannya anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial RAA, kata Riski, dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (5/12/2024).
Riski menyampaikan, peristiwa pencabulan yang dilakukan AAS terhadap RAA terjadi pada 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian, di laporkan ke Polresta Sleman pada 1 Desember 2024.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa anaknya telah mengalami perbuatan cabul oleh terduga pelaku. Atas laporan tersebut, aparat kepolisian Polsek Kalasan dan Polresta Sleman mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku AAS telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap anak di bawah umur. Riski mengatakan, awalnya korban pamit kepada orangtuanya untuk mencari wifi.
Kemudian korban menuju sebuah tempat ibadah di desanya yang terpasang wifi gratis. Di tempat itulah korban bermain game.
Saat sedang main game tersebut, korban didatangi oleh pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang pijat. “Modusnya ingin melakukan pijat. Habis melakukan pijat, si pelaku melakukan perbuatan cabul,” ucap dia.
Setelah kejadian, korban yang ketakutan lantas menghubungi ibunya. Korban meminta agar ibunya segera datang ke lokasi. Atas laporan anaknya itu, ibu korban ditemani tetangganya mendatangi lokasi, dan melakukan penangkapan. Kemudian pelaku diserahkan ke Mapolsek Kalasan.
Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa dirinya sering melakukan perbuatan cabul seperti itu setelah isterinya meninggal dunia tahun 2005 lalu.
Kisahnya, setelah isterinya meninggal dunia pelaku merantau ke Jakarta. Sekitar tahun 2018 pelaku bertemu dengan seorang mahasiswa laki-laki di Lapangan banteng Jakarta Pusat, kemudian pelaku diajak ke kost mahasiswa tersebut hingga melakukan oral seks.
Sejak menjadi korban, pelaku justru sering melakukan pencabulan dan bahkan korbanya telah mencapai delapan orang yang semuanya lelaki.
Modus operandinya, semula pelaku menawarkan jasanya memijat.Sambil memijat, pelaku merayu yang dipijat untuk diajak berbuat oral seks. Sejak itu, pelaku sering melakukan pencabulan dengan sesama jenis, dan terakhir korbanya adalah lelaki berusia 13 tahun, hingga dirinya ditangkap polisi.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana P3AP2KB Kabupaten Sleman Wildan Solichin mengatakan untuk menghindari goncangan jiwa korban, petugas Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman telah melakukan pendampingan terhadap korban RAA.
“Korban selalu didampingi untuk melakukan cek kesehatan, divisum dan didampingi oleh psikolog, dengan harapan mental korban tidak tertekan,” ujarnya. (Brd).