Portal Jatim

Tragis Wanita Asal Lombok Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Pelaku Ditangkap

Redaksi
171
×

Tragis Wanita Asal Lombok Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kejadian tragis menggemparkan kawasan Banjarbendo, Sidoarjo, ketika seorang wanita muda bernama Tiar Aprilia Anindita (24) asal Lombok, ditemukan tewas di kamar kosnya pada Minggu (4/8/2024) sore.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di lantai 3 kamar nomor 113, yang menjadi tempat tinggalnya bersama sang kekasih, Erwan Nurmansyah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo mengungkapkan kronologi tragis yang berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku. Hubungan mereka yang sudah terjalin sejak Januari 2024, berubah menjadi mimpi buruk saat pelaku marah akibat jawaban korban yang dianggap tidak memadai terkait rencana penjualan telepon genggamnya. Senin (12/8/2024)

Ketegangan memuncak ketika Tiar melempar telepon genggam ke arah pelaku. Emosi Erwan memuncak hingga ia melakukan tindakan kekerasan yang berujung maut.

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, “Pelaku memukul wajah korban, mencekik lehernya, dan menekan tubuh korban dengan kakinya, menyebabkan korban tak sadarkan diri.”

Dalam keadaan panik, Erwan menutup wajah Tiar dengan bantal untuk menghentikan suara yang masih terdengar. Ketika suara itu tetap ada, pelaku menggunakan kain sembong (kain bali) untuk melilit leher korban hingga akhirnya korban benar-benar tak bernyawa. lanjut Tobing

Setelah memastikan korban tewas, Erwan mengunci kamar dari luar dan melarikan diri ke Jombang, di mana ia mengakui perbuatannya kepada keluarganya sebelum akhirnya kembali ke Sidoarjo. Tandasnya

Aksi keji ini berujung pada penangkapan Erwan Nurmansyah oleh petugas kepolisian. Ia kini harus menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya. Erwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, ia juga terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dapat memperberat hukumannya dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. Tutup Kapolresta Sidoarjo

Baca Juga:
Sinergitas di Kecamatan Tarik Peringati Hari Bhayangkara

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Tragedi ini menjadi peringatan akan bahaya kekerasan dalam hubungan dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.