SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria berinisial VWA, 43 tahun, warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang dituduh mencabuli anak di bawah umur berinisial CJSS, sebanyak enam kali. Tragisnya, CJSS adalah anak dari pacar tersangka.
Dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (29/10/2024), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kejahatan ini dimulai pada Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan terakhir terjadi pada April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka mengaku melakukan aksi keji ini di rumah kos korban, dengan motif didorong nafsu.
“Pelaku dan ibu korban sudah menjalin hubungan pacaran dan tinggal satu kos selama sekitar satu tahun. Tersangka mengaku terangsang saat melihat korban tiduran, sementara ibu korban sedang bekerja,” jelas Fahmi.
Lebih mengejutkan, untuk melampiaskan nafsunya, tersangka menggunakan lotion sebagai pelumas. Dia juga mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan pengalaman mengerikannya kepada tantenya. Dalam pengakuannya, korban mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban persetubuhan enam kali.
Keluarga korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.Setelah laporan keluarga, korban menjalani visum dan hasilnya menguatkan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, VWA dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.