Portal Jatim

Tragis, Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangganya Sendiri

Redaksi
55
×

Tragis, Anak Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangganya Sendiri

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Seorang Anak berkebutuhan khusus berusia 9 tahun di Sidoarjo menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 61 tahun berinisial S.W.

Peristiwa kelam ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Candi, Sidoarjo awal Agustus 2024.

Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing dalam Press Release yang di gelar di Mapolresta Sidoarjo Senin ( 26/08/2024) kasus ini mulai terungkap Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat itu, ibu korban melihat adanya bercak darah di celana dalam putrinya. Meskipun korban tidak mau bercerita, ia terlihat kesakitan, yang semakin menguatkan kekhawatiran sang ibu.

“Sementara itu Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, kondisi korban semakin mengkhawatirkan. Korban merintih kesakitan saat sedang tidur, dan sang ibu kembali menemukan bercak darah di celana korban. Ketika ibu korban memeriksa, ia melihat adanya luka kemerahan di area kemaluan anaknya ” ungkap Kapolresta.

Kondisi semakin memburuk ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil dan menolak untuk mandi.Mencurigai bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan, sang ibu segera membawa anaknya yang berkebutuhan khusus ke Polresta Sidoarjo pada 10 Agustus 2024 untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban, meski dalam kondisi tuna netra, masih dapat mengenali suara pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, S.W.

“Selain itu Korban menceritakan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk menyentuh bagian sensitif tubuhnya dan memasukkan dua jari tangan pelaku ke dalam kemaluannya” ujarnya

Baca Juga:  Ekskavasi V Situs Bhre Kahuripan Temukan Struktur Pagar megah

Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun dan berusaha membungkamnya dengan memberikan uang dan permen.

Berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta bukti-bukti lain yang diperoleh, polisi berhasil menangkap S.W. pada 15 Agustus 2024. Saat ini, S.W. telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan tengah menjalani proses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.