Portal Jatim

Tragis! Anak 3 Tahun di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibu Kandung, Polisi Bertindak Cepat

Redaksi
55
×

Tragis! Anak 3 Tahun di Sidoarjo Disiram Air Panas oleh Ibu Kandung, Polisi Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO  – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang ibu di Sidoarjo tega menyiramkan air panas dari dispenser ke anaknya yang baru berusia 3 tahun. Kejadian ini viral di media sosial setelah masyarakat melaporkan insiden mengerikan tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/02/2025), mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban mengompol. Sang ibu, bukannya menenangkan, malah menyuruh anaknya mengganti celana sendiri.

Namun, yang terjadi berikutnya sungguh memilukan. Pelaku justru menyiramkan air panas ke kepala dan wajah korban sebanyak dua kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul korban dengan gagang sapu hingga bengkok.

“Setelah kejadian, pelaku meminta pembantu rumah tangganya mencuci sprei dan membeli obat di apotek untuk mengobati luka korban,” jelas Kapolresta.

Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban serta alat yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Saat ini, korban mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis dari pihak berwenang. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tindakan cepat bisa dilakukan untuk melindungi korban.

Baca Juga:
Sidoarjo Pionir Desa Digital, Wamenkomdigi Beri Apresiasi Tinggi