KOTA MALANG — Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 1,5 tahun lebih, akhirnya pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Muji dan Saji Warga Bumiaji Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Senin (08/07/2024)
korban dan terlapor nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kec.Bumiaji, Kota Batu. Dalam kasus tersebut nenek Ulafiyah diduga menderita kerugian 2,2 miliar rupiah dan 2 sertifikat rumah yang dibawa para tersangka.
Lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan-SP2HP nomor B/1488/S2HP-7/ VII/RES 1-11/2024 , yang ditandatangai Kasubdit II HARBAGTAH, AKBP Aris Purwanto, SH, SIK, MH, pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan Saji, warga Desa Pandanrejo, Kec.Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Sukun, Kota Malang , atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pihak Ditreskrimum Polda Jawa Timur belum menahan kedua tersangka dengan alasan tersangka Muji dalam kondisi sakit, dan tersangka Saji, sebagai tulang punggung keluarga.
Setelah melakukan penetapan tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Berkas Acara Pemeriksaan-BAP
ke pihak Jaksa Penuntut Umum-JPU untuk diteliti dan diperiksa. Untuk selanjutnya pihak Ditreskrimum Polda Jatim menunggu dari hasil penelitian JPU terhadap BAP tersebut.
Penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, memang boleh dikatakan cukup lama sebagai kasus pidana biasa. Terlebih laporan kasus tersebut sudah sejak 22 November 2022 ke SPK Polda Jatim, kemudian dilanjutkan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 6 Maret 2024.
Penetapan Muji dan Saji menjadi tersangka, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menyimpulkan, bila tersangka Saji dan Muji Lestari, diduga telah melakukan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3), kasus yang menjerat korban nenek Ulafiyah dengan meminta uang secara bertahap hingga berjumlah 2,2 miliar rupiah.
Dalih tersangka, uang tersebut untuk diberikan kepada kenalan tersangka di Mapolres Kota Batu dan di Mapolda Jatim berpangkat tinggi.
Namun, Surat SP3 tidak kunjung ada malah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Namun, akhirnya kasusnya tidak terbukti di pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Merasa ditipu akhirnya nenek Ulafiyah, melapor ke Mapolda Jawa Timur. Selain melaporkan kasus penipuan, nenek Ulafiyah juga melaporkan penggelapan 2 sertifikat yang dilakukan kedua tersangka, Saji dan Muji Lestari.
Nenek Ulafiyah yang ditemui di rumahnya mengatakan, senang dan gembira adanya kabar dari pengacaranya kalo Saji dan Muji sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur, setelah menunggu hampir 2 tahun setelah laporan. Nenek berumur 67 tahun ini berharap mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya. Apalagi tersangka Saji dan Muji sudah menyebabkan dirinya sengsara, karena sering diteror bersama orang-orang suruhannya dan harta bendanya ludes dibawa kedua tersangka.
Sedangkan Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan kedua tersangka didasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Setelah penentuan tersangka, penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan sudah mengirimkan BAP ke pihak jaksa penuntut umum -JPU. Penyidik Ditreskrimum masih menunggu hasil penelitian BAP dari JPU.
Sementara itu, pengacara nenek Ulafiyah, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengaku puas atas penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim tersebut. Juga mengapreasi atas kinerja polisi. Mereka berharap nenek Ulafiyah bisa mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya dan segera disidangkan kasusnya ( Junaedi)