Portal Jatim

Tipu Korban dan Ngaku Penyalur PMI, ‘Biduan’ di Ponorogo Ditangkap Polisi

15
×

Tipu Korban dan Ngaku Penyalur PMI, ‘Biduan’ di Ponorogo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tipu Korban dan Ngaku Penyalur PMI, 'Biduan' di Ponorogo Ditangkap Polisi
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat memberikan keterangan

PONOROGO – Bermodus mengaku menjadi agen dan penyalur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), wanita berinisial IF (29) ditangkap aparat kepolisian Polres Ponorogo.

“Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pasal 2 atau pasal 10 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 378 KUHP,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.

Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun kronologisnya, pelaku mengaku sebagai admin hingga pengantar calon PMI dari Kantor Bina Muda Cendekia yang berada di Bangkalan Madura.

“Pelaku mengaku dapat memberangkatkan PMI ke Australia melalui kantornya tersebut,” imbuhnya, Kamis (22/6/2023).

Pelaku mengiming-imingi korbannya yakni Sumarno dan Suprayitno agar dipekerjakan sebagai operator pengolahan limbah melalui perusahaan ivanhoe winnes dan serta bekerja di perkebunan (Australia).

“Korban dijanjikan pelaku dengan gaji sebesar Rp 30 juta sebulan,” bebernya.

IF juga mengaku sebagai denbeight dengan chat lewat aplikasi line menggunakan bahasa inggris yang sebelumnya ditranslate di google supaya terlihat orang asli Australia. Selain itu, pelaku mengaku juga bisa menguruskan syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti kartu ID (tanda pengenal) sebagai pekerja di perusahaan ivanhoe winnes,

“Termasuk pengurusan ijazah S1, pembuatan visa, kartu e-tiket pesawat dan kartu vaksin. Padahal sebenarnya dokumen-dokumen tersebut adalah palsu,” jlentrehnya.

Dengan adanya laporan dari korban, pihaknya menangkap pelaku atas tindak pidana TPPO ini. Pelaku sebenarnya berprofesi ssebagai penyanyi dangdut (biduan).

“Pelaku merupakan warga Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Bahkan, saat ini pelaku tengah mengandung usia 8 bulan,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain handphone merk oppo reno 5 warna hitam, buku rekening BRI atas nama pelaku, buku rekening Mandiri, tiga lembar visa Australia palsu dan paspor nomor E3093849 atas nama Suprayitno.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk nanti mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

error: