Portal Jatim

Tindak tegas Pelanggar PPKM, Resto Mie di Sidoarjo di Denda hingga 10 juta Rupiah

29
×

Tindak tegas Pelanggar PPKM, Resto Mie di Sidoarjo di Denda hingga 10 juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tindak tegas Pelanggar PPKM, Resto Mie di Sidoarjo di Denda hingga 10 juta Rupiah

Sidang tipiring penegakan disiplin Prokes Pelaksanaan PPKM

SIDOARJO I Portal-indonesia.com. Ribuan orang terjaring dalam razia gabungan Operasi yustisi penegakan disiplin di hari terakhir PPKM tahap I telah terjaring 2000 pelanggar , baik perorangan termasuk tempat usaha , salah satunya usaha makanan yang ada di jl thamrin yang melanggar protokol kesehatan terjadi kerumunan pengunjung dan melebihi jam batas malam di kenakan denda sekitar 10 juta Rupiah.

Selain operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan terus dilaksanakan baik dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub di titik keramaian di Wilayah hukum Sidoarjo.

Tindak tegas Pelanggar PPKM, Resto Mie di Sidoarjo di Denda hingga 10 juta Rupiah

Sementara itu dihari kedua PPKM dilaksanakan Sidang Tindak Pidana ringan ( Tipiring ) Kamis ( 28/1/2021) di Lapangan tenis indor Gor jl. pahlawan Sidoarjo.

Sedangkan Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji ,serta Dandim 0816 Letkol inf Iswan Nusi sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap perorangan maupun tempat usaha yang sudah melanggar protokol kesehatan.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, di Wilayah Kabupaten Sidoarjo operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Telah menjaring sebanyak 2.000 pelanggar, baik perorangan maupun tempat usaha.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha maupun rumah makan yang mengabaikan aturan protokol kesehatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan ” sudah satu tahun ini kita berjuang keras melawan Covid-19. Namun, sayangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan masih kurang. Sudah berkali-kali ingatkan disiplin protokol kesehatan adalah salah satu cara ampuh menekan laju pertambahan Covid-19, karenanya mari kita tingkatkan disiplin dari diri kita untuk selalu pakai masker, rajin cuci tangan, dan jangan berkerumun,” ungkapnya.

Tak hanya warga yang jadi target penertiban saat razia berlangsung, namun, warung kopi, cafe, resto serta kedai makan juga di tertibkan.

Di jalan Teuku Umar, kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo ada kedai mie instan yang di duga mengabaikan aturan, selama PPKM berlangsung, untuk itu Tim gabungan dari TNI-Polri dan Satpol-PP tidak segan-segan menindak tegas akibat tidak mentaati peraturan.

“Petugas sudah berkali-kali mengingatkan tentang pentingnya Prokes dan pemberlakuan jam malam, tapi tidak di hiraukan, untuk itu kami ambil langkah tegas untuk memberikan tindakan penilangan,” kata Kapolresta Sidoarjo.

Di katakan Sumardji, penilangan dan pemberlakuan denda pada warga yang melanggar atau korporasi yang berlawanan arus dengan aturan PPKM yang ada, sebagai acuan efek jera pada yang lain, siapapun yang melanggar aturan akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Pj.Bupati Sidoarjo Hudiyono juga menyampaikan, pihaknya akan terus gencarkan Ops yustisi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat demi tercapainya harapan dan keselamatan bersama.

“Kita akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pendisiplinan Penerapan Prokes dan mengurangi penyebaran Covid-19” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak ingin lagi mendengar ada Warkop ataupun pelaku usaha yang di denda dengan nominal yang fantastis tinggi.

“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sidoarjo baik pelaku usaha ataupun perorangan untuk bersama-sama membantu program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai Covid 19,”ujarnya.

Dari pantauan di lokasi untuk rincian denda sebagai berikut.

Untuk perorangan yang melanggar tidak mengenakan masker akan di denda 100 ribu rupiah.

Sedangkan untuk pemilik Warkop yang nekat buka saat pembatasan jam malam tiba akan di denda 500 ribu rupiah, untuk korporasi yang bandel tidak mengindahkan aturan yang berlaku akan di kenakan denda Satu juta hingga lebih, melihat pelanggarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *