MAMUJU – Setelah menjadi buronan selama lebih dari enam bulan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju kembali menunjukkan profesionalismenya dengan menangkap RD (18), seorang tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/150/VI/2024/SPKT Resta Mamuju, tertanggal 25 Juni 2024.
Kasus yang mengguncang Botteng dan Hotel Rahmat Mamuju ini akhirnya menemui titik terang setelah tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024), Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja keras timnya.
“Pelaku telah menjadi DPO sejak Juni 2024. Tim kami tidak berhenti melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kompol Jamaluddin.
Selain memastikan pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut, Polresta Mamuju juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk mendukung pemulihan psikologis korban yang mengalami trauma berat.
“Kasus ini adalah pengingat bagi semua pihak untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, RD menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan keberhasilan ini, Polresta Mamuju kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merusak masa depan generasi muda.