MAMUJU – Aksi penggelapan dana kelompok tani senilai puluhan juta rupiah akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku, Muh. Faqih (32), yang melarikan diri hingga ke Desa Onang Tubo, Sendana, Majene. Penangkapan dilakukan Kamis dini hari, 5 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada dua laporan polisi dari korban bernama Muh. Nasir dan I Wayan Suastika.
“Kejadian bermula pada 18 November 2024 saat pelaku bersama korban, yang merupakan anggota Kelompok Tani Rawa Mangun Desa Tommo, mencairkan dana kelompok di Bank Mandiri,” jelasnya.
Namun, setelah pencairan dana, Muh. Faqih justru membawa kabur uang sebesar Rp78.960.000 beserta buku tabungan kelompok tani. “Pelaku mengelabui kedua korban dan melarikan diri, meninggalkan mereka tanpa jejak,” tambah Jamaluddin.
Upaya pencarian sempat dilakukan korban dengan menghubungi pelaku, tetapi nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Tidak ada pilihan lain, keduanya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju.
Tim Resmob bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. “Setelah memastikan lokasi pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Jamaluddin.
Dalam pemeriksaan awal, Muh. Faqih mengakui perbuatannya. Kini, ia ditahan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana bersama.