Nganjuk, Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk kembali menunjukkan prestasinya, berawal dari informasi masyarakat sekitar hotel sederhana Baron, adanya peredaran narkoba.
Pada hari Rabu, tanggal 8/9/2021 pukul 14.30 Wib. Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil mengaman Sdr. GTW, Perempuan, 25 th, berdomisili di Dusun/DS. Ndadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Menurut Kasubbag.Humas Polres Iptu Supriyanto, pada waktu Sdr. GTW di amankan kedapatan barang bukti berupa 1 plastik berisi serbuk crystal putih yang di duga narkoti jenis sabu dengan berat 0,25 gram, 1 buah pipet kaca, seperangkat alat hisap/bong, 1 buah grenjeng rokok yang ada solasinya, 1 buah bekas bungkus rokok sampurna mild, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah korek api warna biru, semua barang bukti tersebut berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 buah Hp merk OPPO type A38 warna putih gold.
” Berdasarkan informasi dari Sdr. GTW, narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan dari temannya yang bernama Panji (DPO dalam pengembangan),” ungkap Supriyanto.
GTW juga mengatakan bahwa sabu tersebut di peroleh dari AW, laki-laki, 43 Th, bertempat tinggal di JL. Sahabat 8 Kutorejo Kertosono Nganjuk.
Tim Rajawali 19 Polres segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. AW di pasar templek termasuk dusun templek kelurahan Kutorejo kecamatan Kertosono Nganjuk, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sisa penjualan Rp 50.000 yang disimpan pada saku celana depan sebelah kanan.
Sdr. AW. Mengaku mendapatkan sabu dari Sdr. Bro (DPO) masih dalam pengembangan yang beralamat di Purwoasri kabupaten Kediri.
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis Sari