Hukum & KriminalPortal Sumsel

Tim Landak Polres Musi Rawas Bekuk Begal Curmor

21
×

Tim Landak Polres Musi Rawas Bekuk Begal Curmor

Sebarkan artikel ini
Tim Landak Polres Musi Rawas Bekuk Begal Curmor

Pelaku (tengah/kaos warna hitam) di Polres Musi Rawas. (Ist)

MUSI RAWAS|portalindonesia. com – Robianto (21), dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura (Musi Rawas), di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana, Kecamatan STL UluTerawas, Kabupaten Mura, Sabtu (31/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, ditangkap diduga terlibat dalam perkara curat motor dan barang berharga di rumah, Sutardi (24), warga RT 01, Kelurahan O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (24/11/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Memang benar, namun tersangka, Robi sudah dibekuk Tim Landak Polres Mura,” kata Alex sapaannya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan sedang berada di Dusun Seri Kemuning, Desa Sukamana.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada dilokasi sedang asyik bermain kartu (Judi)

“Tanpa, pikir panjang, anggota meringkus tersangka, hanya saja saat akan diringkus tersangka melakukan perlawanan, sehingga terjadi anggota bergulat dengan tersangka, hingga akhirnya tersangka menyerah dan berhasil dibekuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi, LP/B-08/XI/ 2020/ Sumsel/ Res Mura/Sek.Pwd, tanggal 24 November 2020.

Diduga aksi curat terjadi, bermula saat istri korban terbangun untuk mengambil makanan di dapur.

Berselang sekira 10 menit istri korban mendengar suara orang yang sedang membuka pintu dan melihat, pelaku sedang membawa motor milik korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan berharap motor dan barang berharga miliknya kembali.

“Maka dari itu lah, kami meringkus tersangka beserta BB diantaranya, satu lembar KTP atas nama tersangka, satu lembar kartu pemilih atas tersangka, satu buah dompet, satu jaket, satu celana jeans dan sepasang sandal,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *