SLEMAN – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil bupati Sleman Nomor urut 2 Hardo Danang mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sleman, Senin (21/10/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pihak paslon Nomor urut 1.
Koordinator tim hukum Paslon nomor urut dua, DR H Petrus Kanisius Iwan Setiawan , SH dalam laporanya mengatakan bahwa, pelanggaran yang dilakuakn oleh pihak paslon nomor urut satu Kustini -Sukamto adalah pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Kasus pelanggaran yang dilaporkan adalah, pada hari Jumat 18 Okt 2024 lalu, pihak paslon nomor urut satu datang ke KPU Sleman untuk mengambil berbagai bahan sosialisasi Pilkada.
Tetapi mengusungnya, menggunakan dua mobil box milik PDAM Sleman untuk mengangkut bahan sosialisasi Pilkada Sleman dari gudang KPU Sleman dibawa ke posko pemenangan paslon nomor urut 1.

“Dua mobil box yang digunakan untuk mengambil bahan sosialisasi Pilkada Sleman tersebut adsalah kendaraan yang biasa untuk mengankunt air mineral milik PDAM Sleman. Padahal sesuai ketentuan PDAM Sleman itu merupakan barang aset negara, yang mestinya tidak boleh untuk kepentingan politik,” kata Iwan.
Dengan pertimbangan itu, maka Iwan menduga hal itu merupakan suatu pelanggaran berat sehingga kasusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan bahwa isi laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu tentang keterpenuhan formil dan materiilnya.
Bila ternyata belum terpenuhi, Bawaslu Sleman akan beri kesempatan kepada pelapor untuk memenuhinya dengan tenggang waktu selama 2 hari sejak lapor.
Apabila laporanya memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memanggil kedua belah pihak, yang selanjutnya laporan tersebut akan diregester untuk ditindak lanjuti. (Brd)