Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Segera Di Sidangkan

6
×

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Segera Di Sidangkan

Sebarkan artikel ini
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Segera Di Sidangkan

JAKARTA – Tim kejaksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan berkas perkara dan dakwaan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Kebudayaan Tahun Anggaran 2017.

Ketiganya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; dan dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

“Hari ini, tim kejaksaan telah selesai mentransfer berkas perkara dan dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor di PN Serang, ” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Ali mengatakan kelanjutan status penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.

Sementara itu, kata Ali, Ardius Prihantono tidak ditahan karena menjadi tahanan dalam kasus yang ditangani kejaksaan.

“Tim kejaksaan masih menunggu putusan penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan dakwaan, ” dia berkata.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Provinsi Banten, Ardius Prihantono; dan dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Namun, baru dua tersangka yang ditahan KPK, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Sedangkan Ardius Prihantono belum ditahan karena masih terlibat kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dalam pembangunan perkara tersebut disebutkan bahwa Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.

Sekitar Oktober 2017, Ardius mendapat informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi (pengawas SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten).

Ardius kemudian melakukan survei tanah bersama Farid, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Consultant).

“Lokasi tanah yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas tanah sekitar 7.000m2,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Alex melanjutkan, Ardius selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei dalam bentuk berita acara.

Sekitar November 2017, kata Alex, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Satuan Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, yang menyatakan bahwa Ardius menjabat sebagai Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.

Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait Penilaian Penggantian Lahan atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang beralamat di Desa Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Tanah yang dinilai adalah tanah milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah Rp. 2,9 juta/m2 yang penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama tanah dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.

“Atas hasil penilaian, AP tidak melakukan presentasi di depan Tim Koordinasi,” kata Alex.

Masih pada Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah pemberian ganti rugi tanpa kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat, dan musyawarah pemberian ganti rugi berupa uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.

“Disepakati harga tanah Rp2,9 juta/m2 dan luas tanah 5.969m2 sehingga total ganti rugi tunai Rp17,8 miliar,” jelas Alex.

KPK menduga perbuatan Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMKN 7 Tangerang Selatan dan kuitansi dengan penerima. pembayaran, yaitu Agus, dimana ganti rugi harus diberikan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.

Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus yang bukan pemilik tanah yang sah sebesar Rp17,8 miliar.

“Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga telah membayar Rp3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli tanah di Jalan Cempaka 3 Desa Rengas, namun jual beli tersebut batal, ” kata Alex.

Atas pembayaran yang diterimanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp4,1 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Sofia M Sujudi Rassat dari Agus Rp. 7,3 miliar.

“Bahwa akibat perbuatan AK, ada beberapa pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pembebasan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan, seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Banten yang diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar, di antaranya AK menerima sekitar Rp 9 miliar dan FN menerima sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, tindakan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Di Provinsi Banten.

Dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.