Portal Jabar

Tidak Puas Jawaban Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni Dilaporkan Koalisi Pers ke DKPP

49
×

Tidak Puas Jawaban Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni Dilaporkan Koalisi Pers ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Tidak Puas Jawaban Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni Dilaporkan Koalisi Pers ke DKPP

Portal-Indonesia.com, INDRAMAYU, – Buntut aksi unjuk rasa ratusan wartawan Kabupaten Indramayu  yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi  (KPUD) yang digelar di depan gedung KPU Indramayu Senin (14/9) ,terkait Ahmad Toni Fatoni melarang wartawan meliput.Namun Ketua KPU Indramayu tersebut kurang memberikan jawaban yang  memuaskan kepada awak media.Kini Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni secara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Jurnalis di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Indramayu di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Dalam pelaporan tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh jurnalis Indramayu di depan gedung KPUD Indramayu pada Senin lalu,yang menginginkan agar Ketua KPU Indramayu mundur dari jabatannya.

Menurut Koordinator KPUD Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, pelaporan tersebut secara resmi sudah diterima oleh DKPP dengan bukti tanda terima dokumen nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan Ratna.

Dia mengadukan Ketua KPU Indramayu yang diduga telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 8 poin 11 serta pasal 19 poin i.

Ihsan menjelaskan, dalam aduan tersebut akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti, jika Ketua KPU Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang berujung pada aksi unjuk rasa ratusan jurnalis kemarin di kantor KPU  Indramayu.

“Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan perbuatan itu mengakibatkan awak media unjuk rasa,” tuturnya

Ihsan menambahkan, adapun permohonan maaf Ketua KPU  Indramayu di hadapan peserta aksi unjuk rasa kemarin, menunjukkan jika hubungan KPU  Indramayu dengan media tidak baik dan tidak mampu melakukan komunikasi selama ini sebagai penyelenggara pemilu.

“Semoga dengan langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu,” jelasnya.

Sementara menurut Sekretariat Pengaduan DKPP, Ratna, dirinya membenarkan jika dokumen pengaduan bernomor 02-15/SET-02/IX/2020 telah diterima di Sekretariat DKPP bagian pengaduan masyarakat.

Dalam tujuh hari ke depan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan dokumen yang diterima untuk dilakukan perbaikan, atau jika memungkinkan akan diposisikan kepada Pimpinan DKPP untuk tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Dokumen ini kami terima dan dinyatakan lengkap, nanti tujuh hari ke depan ada konfirmasi lanjutan,” jelas Sekretariat Pengaduan DKPP menerima laporan jurnalis Kabupaten Indramayu terhadap Ketua KPU Indramayu. (Rasita)

Tidak Puas Jawaban  Ketua KPU Indramayu,Ahmad Toni Fatoni Dilaporkan Koalisi Pers di DKPP.

Portal-Indonesia.com,INDRAMAYU, – Buntut aksi unjuk rasa ratusan wartawan Kabupaten Indramayu  yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi  (KPUD) yang digelar di depan gedung KPU Indramayu Senin (14/9) ,terkait Ahmad Toni Fatoni melarang wartawan meliput.Namun Ketua KPU Indramayu tersebut kurang memberikan jawaban yang  memuaskan kepada awak media.Kini Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni secara resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Jurnalis di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Koalisi Pers Untuk Demokrasi (KPUD) Indramayu di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Dalam pelaporan tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh jurnalis Indramayu di depan gedung KPUD Indramayu pada Senin lalu,yang menginginkan agar Ketua KPU Indramayu mundur dari jabatannya.

Menurut Koordinator KPUD Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, pelaporan tersebut secara resmi sudah diterima oleh DKPP dengan bukti tanda terima dokumen nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan Ratna.

Dia mengadukan Ketua KPU Indramayu yang diduga telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, pasal 8 poin 11 serta pasal 19 poin i.

Ihsan menjelaskan, dalam aduan tersebut akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti, jika Ketua KPU Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang berujung pada aksi unjuk rasa ratusan jurnalis kemarin di kantor KPU  Indramayu.

“Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan perbuatan itu mengakibatkan awak media unjuk rasa,” tuturnya

Ihsan menambahkan, adapun permohonan maaf Ketua KPU  Indramayu di hadapan peserta aksi unjuk rasa kemarin, menunjukkan jika hubungan KPU  Indramayu dengan media tidak baik dan tidak mampu melakukan komunikasi selama ini sebagai penyelenggara pemilu.

“Semoga dengan langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu,” jelasnya.

Sementara menurut Sekretariat Pengaduan DKPP, Ratna, dirinya membenarkan jika dokumen pengaduan bernomor 02-15/SET-02/IX/2020 telah diterima di Sekretariat DKPP bagian pengaduan masyarakat.

Dalam tujuh hari ke depan, pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan dokumen yang diterima untuk dilakukan perbaikan, atau jika memungkinkan akan diposisikan kepada Pimpinan DKPP untuk tindak lanjut pengaduan tersebut.

“Dokumen ini kami terima dan dinyatakan lengkap, nanti tujuh hari ke depan ada konfirmasi lanjutan,” jelas Sekretariat Pengaduan DKPP menerima laporan jurnalis Kabupaten Indramayu terhadap Ketua KPU Indramayu. (Rasita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *