Portal Sumsel

Tertangkap Basah Gelapkan 52 Janjang Sawit, Sopir Truk PT DAM Dibekuk

Redaksi
×

Tertangkap Basah Gelapkan 52 Janjang Sawit, Sopir Truk PT DAM Dibekuk

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – SP (38), warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Mura. Ia ditangkap atas dugaan penggelapan 52 janjang buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) seberat 884 kilogram, dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp3 juta.

Aksi tak terpuji SP terbongkar pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap oleh tim keamanan PT DAM di pinggir Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, saat tengah menurunkan sawit curian dari bak belakang truk yang dikemudikannya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, Kapolres menjelaskan kronologi penggelapan berdasarkan laporan polisi LP/B/176/VII/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Juli 2025.

“Pelaku bertugas mengantar 826 janjang buah sawit hasil panen dari kebun PT DAM menuju pabrik di Desa Prabumulih I. Namun di tengah jalan, tepatnya di Sungai Pinang, pelaku sengaja menghentikan truk dan menurunkan 52 janjang sawit untuk dijual ke seseorang berinisial MI,” jelas Kapolres.

Gerak-gerik mencurigakan SP sebelumnya telah dicurigai oleh AN, Asisten Divisi PT DAM. Ia pun memerintahkan dua petugas keamanan untuk membuntuti perjalanan truk. Benar saja, SP tertangkap basah menurunkan sawit menggunakan alat tojok dan langsung diamankan berikut barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa 52 janjang sawit, satu unit truk Mitsubishi, satu buah tojok, dan satu lembar delivery order milik PT DAM,” lanjut Kapolres.

Kini SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Mura. Ia dijerat pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Calon Pengantin dari Polres Mura Ikuti Sidang BP4R, Siap Bangun Rumah Tangga di Institusi Polri