MAMUJU – Paris Balinono, Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, yang terbukti terlibat kasus politik uang, akan dieksekusi pada Senin mendatang.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Paris pada 19 November 2024, setelah menerima banding dari terdakwa dan penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pasangkayu, Zakaria, mengonfirmasi kabar tersebut saat dihubungi pada Jumat (29/11/2024).
“Eksekusi akan dilakukan Senin besok. Surat panggilan pertama sudah kami kirimkan hari ini,” ujarnya. Jika Paris memenuhi panggilan, ia akan langsung dimasukkan ke Rutan Pasangkayu untuk menjalani hukumannya.
Zakaria menambahkan, jika terpidana mangkir dari panggilan pertama, Kejari akan melayangkan surat panggilan kedua. “Jika masih tidak hadir, pada panggilan ketiga akan dilakukan upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 8 Oktober 2024 saat Paris tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye salah satu pasangan calon gubernur, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM), di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu. Paris diketahui memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 orang dalam amplop yang disiapkan khusus untuk kampanye tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, menyebut temuan Panwascam menjadi bukti awal yang menguatkan.
“Amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu tersebut diberikan kepada sekitar 300 peserta kampanye,” ungkapnya.
Kasus ini kemudian ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu, yang setelah proses penyidikan menetapkan Paris Balinono sebagai tersangka. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
(Muhammad)