Portal Jatim

Tergiur Uang 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Asal Sampang Diciduk BNNK Pasuruan

3
×

Tergiur Uang 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Asal Sampang Diciduk BNNK Pasuruan

Sebarkan artikel ini
Tergiur Uang 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Asal Sampang Diciduk BNNK Pasuruan
Kedua tersangka kurir sabu MHJ dan RK, saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor BNNK Pasuruan

PASURUAN – Menindaklanjuti adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur Madura-Malang, petugas BNN Provinsi Jatim bekerja sama dengan BNN Kabupaten dan Kota Pasuruan, berhasil menggagalkan sekaligus menangkap dua orang kurir sabu tepatnya di jalan Tol Kejapanan Gempol Pasuruan, Selasa 13 September 2022 kemarin.

Diketahui bahwa kedua kurir itu berinisial MHJ (26) dan RK (26), yang mana keduanya merupakan warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pulau Madura.

Saat ini kedua kurir atau tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 Gram, diamankan pihak BNNK Pasuruan termasuk sebuah mobil minibus bernopol AG 1370 LI yang digunakan untuk bertransaksi juga turut diamankan.

Dalam jumpa pers Jumat (23/9) sekira pukul 16.00 WIB, dalam hal ini Kepala BNNK Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengungkapkan terkait kronologi penangkapan yang telah dilakukan.

“Pada hari Selasa kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Madura tujuan Malang, untuk itu BNN Provinsi Jatim bekerja sama dengan BNNK Pasuruan melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai kedua pelaku. Dan Alhamdulillah pada saat diperiksa, didalam kendaraan didapati narkotika jenis sabu seberat 50 gram”, katanya.

Tergiur Uang 500 Ribu, Dua Kurir Sabu Asal Sampang Diciduk BNNK Pasuruan
Kepala BNNK Pasuruan AKBP Erlang Dwi Permata didampingi anggota

Usai dilakukan pemeriksaan sekaligus penyidikan terhadap kedua tersangka kurir, pihak BNNK Pasuruan juga menetapkan dua orang lagi masuk dalam DPO yaitu DF selaku bandar atau pemilik sabu dan MS selaku pemilik kendaraan mobil.

Dimana kedua DPO itu, juga merupakan warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, dan masih dalam proses pencarian atau pengejaran oleh petugas.

Berkat keberhasilannya dalam menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 Gram itu, AKBP Erlang mengatakan bahwa sudah ada perbandingan 300 hingga 400 jiwa penerus bangsa yang terselamatkan.

Dan atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kurir asal Sampang Madura itu terancam hukuman penjara yaitu paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk pasal yang kita kenakan yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, hingga ancaman hukuman penjara paling ringan enam tahun hingga seumur hidup”, ucap AKBP Erlang.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa mereka menerima upah berupa uang sebesar 500 ribu dalam sekali antar paket barang berupa sabu ke pembeli di daerah tujuan.

Bahkan sebelumnya para tersangka juga pernah melakukan pengiriman barang serupa di daerah yang sama, dan usahanya berjalan mulus. Namun upayanya kali ini tak semulus yang dibayangkan, dan hukuman setimpal siap menantinya.

Lebih lanjut Dirinya juga tidak bosan-bosan menghimbau sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, dalam upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika jenis sabu dilingkungannya masing-masing.

“Penyalahgunaan narkotika itu tidak ada untungnya sama sekali, jadi buat masyarakat jangan pernah tergiur dengan informasi atau iming-iming uang karena resiko yang ditanggung sangat besar dan tidak sebanding dengan apa yang didapat. Untuk itu peran serta seluruh elemen dan komponen masyarakat, juga sangat dibutuhkan”, pungkas Kepala BNNK Pasuruan. (Ek/Gha)