PALEMBANG — Sidang perkara tindak pidana penusukan terhadap Jamak Udin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/4/2025) kemarin.
Sidang terbuka untuk umum kali ini dengan acara pembacaan putusan nomor 89/Pid.B/2025/PN Plg oleh Majelis Hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dan Patti Arimbi, SH MH dan Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH sebagai hakim anggota dengan Panitera Eka Firdanita SH MH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum M. Jauhari SH, dan Terdakwa Ahmad Rusli beserta Pengacara Ricky MZ SH, M Padli SH, Zaly Zainal SH dan Riza Faisal Ismed SH.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan “terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korbannya atas nama Jamak Udin, dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun”.
Ricky MZ SH dalam keterangannya seusai sidang mengatakan “sejatinya terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Jamak Udin, namun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan”, kira-kira begitu substansi keseluruhan sidang tingkat pertama hingga putusan hari ini.
Bagi kami tidak masalah terdakwa dikenakan hukuman penjara berapa tahun. Itu hanya sebuah angka. Apa arti sebuah angka buat kami. Yang terpenting terdakwa terbebas dan terlepas dari jerat dakwaan dan tuntutan JPU pasal pengeroyokan. Tuturnya.
Masih menurut Ricky, merujuk fakta putusan hari ini terdakwa tidak terbukti melakukan pengeroyokan. Selebihnya JPU juga kami anggap telah keliru menyebut 3 orang nama lainnya selain terdakwa dalam surat dakwaan dan tuntutannya. Termasuk keaslian dari kesaksian Korban dan ke-4 orang saksi yang dihadirkannya, yang menyebut-nyebut nama orang lain dan menuduh ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Selain itu putusan hakim dalam pertimbangannya ternyata sependapat dengan pembelaan dari kami selaku pengacara terdakwa, sepanjang hal-hal yang menyangkut pemenuhan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan guna menentukan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. Ini artinya apa? Artinya majelis hakim lebih mempertimbangkan perbuatan penganiayaannya ketimbang persangkaan pengeroyokannya.
“Intinya terdakwa ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korbannya berdasarkan fakta putusan hari ini”. Tegas Ricky.
Coba di crosscheck surat dakwaan dan khusus yang termuat dalam surat tuntutan JPU dengan kenyataan putusan hari ini. Kira-kira gambarannya seperti ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal pengeroyokan, namun hakim memutus terdakwa dengan pasal penganiayaan. Terangnya.
Masih menurutnya, dalam perkara ini kami lihat yang jadi titik krusial antara pengeroyokan dan penganiayaan terletak pada persangkaan terhadap pelaku dan jumlah pelaku tindak pidananya. Sejak awal pun kami juga sudah tidak sependapat dengan adanya penyebutan nama-nama orang lain selain terdakwa, hingga memuat istilah untuk pelaku lain tersebut diperiksa dengan berkas terpisah.
Itulah kenapa dalam sidang-sidang sebelumnya nampak dan terkesan adu kuat pembuktian antara Jaksa penuntut dengan kami Pengacara menyangkut perbuatan terdakwa apakah terkategori pengeroyokan atau penganiayaan. Ujarnya.
Ibarat pertandingan tinju terdakwa Ahmad Rusli melawan korban Jamak Udin yang berakhir dengan TKO, yang dimenangi oleh terdakwa. Tegasnya.
Alhamdullilah untuk putusan hari ini. Puji syukur didapati kenyataan bahwa keadilan telah menemukan jalannya, yang mana tuntutan JPU dengan Pasal tunggal pengeroyokan (Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP) (dakwaan kesatu primer) terhadap klien kami tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana berdasarkan putusan hakim hari ini. Ujarnya.
Putusan pengadilan telah keluar, final dan mengikat. Putusan Hakim ini pun “haruslah dianggap benar”. Hal mana putusan hakim tersebut pastilah telah didasarinya pada fakta dan alasan yang didukung dengan alat bukti yang kuat.
“Putusan hari ini pun telah sesuai dengan prediksi kami, maka dari itulah untuk produk putusan ini sangatlah kami hormati. Kami ucapkan terimakasih untuk keadilan, dan hormat kami untuk Putusan yang telah di baca Majelis Hakim hari ini,”.tutupnya. (Adi Simba)