SITUBONDO – Dugaan praktik penjualan material tambang ilegal kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) melaporkan PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari ke Polres Situbondo atas tuduhan menjual batu pondasi tanpa izin resmi.
Perusahaan Crusher beraktivitas di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, dengan modus penjualan terbuka melalui banner promosi.
Seorang sopir dump truk yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa dirinya kerap mengangkut batu dari lokasi milik PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari.
“Iya, saya biasa muat batu pondasi dari sana. Per rit-nya Rp300 ribu. Saya dibawa ke daerah Kendit, buat isi brojong,” ujar sopir
Menurut Ketua Tim Investigasi LBH CAKRA, Abdul Azis, pihaknya menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut memasarkan batu secara terang-terangan, padahal tak tercatat memiliki izin tambang Produksi maupun izin penjualan batu Pondasi.
“Banner promosi mereka pasang jelas-jelas di pinggir jalan.
Kami duga Perusahaan itu tidak memiliki ijin penjualan Batu Bolder atau Pondasi” ujar Azis.
LBH CAKRA menyebut bahwa batu yang dijual mengandung misteri, Dari mana batu yang dijual oleh PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi tambang, berpotensi manipulasi dokumen, dan penghindaran kewajiban pajak dan retribusi negara.
Menariknya, banner promosi yang sempat terpasang dicopot tiba-tiba pada , 27 Maret 2025. Bagi LBH CAKRA, hal ini bukan kebetulan.
“Ini terindikasi sebagai manuver untuk menghilangkan bukti dan mengaburkan aktivitas ilegal mereka,” lanjut Azis.
Tim media mencoba mengonfirmasi ke nomor yang tercantum pada banner. Pihak yang mengaku dari perusahaan.
“Batu pondasi belum ready, Pak. Saat ini kami fokus jualan material dari crusher saja,” tulis perwakilan perusahaan melalui WhatsApp. Rabu (29/5/2025).
LBH CAKRA menilai respons ini sebagai indikasi kuat bahwa penjualan memang sudah dilakukan sebelumnya, meski kini dihentikan sementara.
Dalam laporan resminya, LBH CAKRA menegaskan bahwa aktivitas ini bukan pelanggaran administratif biasa, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencoreng tata kelola tambang daerah.
Tuntutan LBH CAKRA kepada aparat penegak hukum:
1. Turun langsung ke lokasi untuk investigasi menyeluruh.
2. Periksa legalitas izin dari PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan pihak lain yang terlibat.
3. Proses hukum bila ditemukan pelanggaran.
4. Libatkan ESDM, DLH, dan BPK untuk audit kerugian negara.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanya jadi slogan,” tegas Azis.
Ia juga mendesak Polsek Suboh, Polres Situbondo, Polda Jatim, hingga Mabes Polri untuk tidak tinggal diam.
“Jika terbukti ilegal, maka aktivitas ini harus dihentikan total dan ditutup secara permanen,” pungkasnya.