Portal Jatim

Terbangkan Balon Udara, Ayah dan Anak di Ponorogo Diringkus Polisi

1229
×

Terbangkan Balon Udara, Ayah dan Anak di Ponorogo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Terbangkan Balon Udara, Ayah dan Anak di Ponorogo Diringkus Polisi
Aparat kepolisian saat mengamkan pelaku dan balon udara disertai petasan

PONOROGO – Aparat kepolisian Polres Ponorogo menangkap dua pelaku yang kedapatan akan menerbangkan balon udara disertai petasan di area persawahan, Dukuh Tamansari RT 01/RW 02, Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Menurut Waka Polres Ponorogo, Kompol Meiridiani menjelaskan, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat yang masuk melalui sayembara jika ada pemuda yang akan menerbangkan balon udara disertai petasan.

“Lantas, kita langsung mengecek dan ternyata benar adanya jika ada orang yang akan menerbangkan balon udara disertai petasan. Kita mengamankan pelaku berinisial AA (19) sekaligus ayahnya berinisial J (42),” jelasnya, Sabtu (7/5/2022).

Dirinya menambahkan, pelaku AA merupakan pembuat dan penyandang dana balon udara disertai bahan peledak. Mengetahui anaknya ditangkap petugas, kemudian pelaku J berusaha menghilangkan barang bukti (BB) yang tersisa dengan menguburnya di tanah belakang rumah.

“Kedua pelaku merupakan warga desa setempat. Pelaku AA mengaku mendapat bahan tersebut membeli secara online dan meraciknya (petasan) sendiri,” jlentrehnya.

Untuk barang bukti (BB) antara lain, satu balon plastik tinggi 7 meter, lebar 1,2 meter, sumbu petasan, obor penyulut api, ikat daun kelapa, plastik kecil serbuk mesiu, kawat, 15 buah selongsong petasan.

“Juga gergaji besi, penggaris, obeng, tang, cutter, lakban, potonagan kayu, satu bendel kertas dan lem. Selain itu, ada BB handphone dan triport karena pelaku berencana memvideo saat balon udara terbang,” bebernya.

Senada diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus. Menurutnya, pihaknya masih mencari barang bukti lain termasuk nanti mengembangkan kasus ini.

“Kita dalami termasuk apakah nanti ada tambahan pelaku. Sampai saat ini, Polres Ponorogo masih melakukan sayembara kepada masyarakat guna mencegah penerbangan balon udara,” ungkapnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Serta dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang (UU) darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 65 KUHP Jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak.

“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk nantinya mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.