PEKALONGAN – Diduga gegara dibakar api cemburu, Dedi (28), warga Kabupaten Kampar, Riau, dikeroyok dua pemuda asal Pekalongan di kompleks kos-kosan di Kabupaten Pekalongan.
Tim Resmob dan Satreskrim Polres Pekalongan bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan disertai pemerasan tersebut. Alhasil, tak perlu waktu lama, tim berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap korban di rumahnya masing-masing.
Dedi dikeroyok oleh RY alias Gogon (30), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, bersama MZR alias Upi (31), warga Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, dikonfirmasi, Selasa (13/5/ 2025) mengatakan, peristiwa pemerasan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan pintu kos Sengon, di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa bermula ketika korban Dedi menjemput teman wanitanya berinisial ST (36) di kos Sengon untuk diajak jalan-jalan ke pantai.
Keduanya lalu jalan-jalan ke Pantai Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban dan ST kembali ke kos Sengon. Sesampainya di kos, korban sudah dihadang oleh dua pelaku yang sudah berdiri di depan pintu kamar kos.
RY alias Gogon langsung menghampiri korban yang saat itu duduk di atas motor.
Tanpa basa basi, pelaku RY langsung memukul ke arah kepala dan mengenai helm korban.
“Pelaku ini memukul dengan menggunakan kunci roda besi leter L, sampai kaca helm lepas. Saat memukul itu, pelaku sambil berkata, “jangan ganggu ST”,” jelas Kasi Humas, Iptu Warti.
RY kembali memukul lagi dan mengenai jari tengah tangan kanan korban sampai lecet.
Tidak sampai di situ saja, MZR alias Upi yang merupakan teman RY juga ikut melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Upi menarik kaos korban, dan memukul menggunakan tangan kosong mengenai punggung korban. Upi juga meminta uang damai kepada korban,” kata Iptu Warti.
Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan uang Rp300 ribu kepada para pelaku.
Setelah itu, saat korban akan pergi, para pelaku malah melempar kursi kayu hingga mengenai punggung korban.
Korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu Polres Pekalongan.
Petugas yang sudah mengantongi identitas para pelaku selanjutnya melakukan penangkapan, dan membawa kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Pekalongan dan telah mengakui perbuatannya.
Iptu Warti menyampaikan, petugas Satreskrim Polres Pekalongan juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci roda leter L berbahan besi dan uang tunai sejumlah Rp300 ribu.
Menurutnya, modus dari para pelaku ini secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan supaya korban menyerahkan sejumlah uang.
Dari pengakuan pelaku, pelaku Gogon merasa cemburu dengan korban lantaran telah mengajak jalan-jalan seorang wanita yang diakuinya sebagai pacarnya. (HW/daf)