PURWOREJO – Warga Dusun Jamprong, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo mendatangi Kantor Desa setempat, Selasa (4/6/2024) pagi.
Kedatangan Warga yang diwakili orang tokoh masyarakat termasuk Ketua RW 1 tersebut, menanyakan perihal proses pencopotan Kadus 1, Mujiono.
Selain itu, perwakilan warga sekaligus menyerahkan surat pernyataan sikap yang ditandatangani 53 Warga Dusun Jamprong meminta Kadus 1 dicopot dari jabatannya.
Ketua RW 1 Desa Lugurejo, Kamsuri di depan Kepala Desa Lugurejo mengatakan, kedatangan perwakilan warga ini terkait kepastian dan perkembangan status Kadus 1 Lugurejo yang diduga berbuat mesum dengan menyetubuhi istri orang yang masih tetangga rumahnya.
Perwakilan warga, Ansori menandaskan, warga Dusun Lugurejo sudah bulat dan meminta pemecatan terhadap Kadus 1 Mujiono.
“Kadus 1 telah mencoreng nama baik dusun dan desa atas perilaku tidak terpuji dengan melecehkan perempuan istri orang. Menyetubuhi dengan ancaman dan paksaan,” ucapnya
Warga lainnya, Gunadi Gultom menambahi bahwa apa yang diperbuat Mujiono yang diduga berulangkali berbuat mesum terhadap Yun, merupakan tindakan asusila.”Mohon kepada Pak Kades Lugurejo segera memproses pencopotan Kadus 1,” harapnya.
Menanggapi kedatangan perwakilan warga Dusun Jamprong itu, Kades Lugurejo Supriyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Kecamatan Butuh.
“Termasuk bersurat dan baru saja dijawab oleh Kecamatan, nanti saya sampaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Supriyanto didampingi Kasi Pemerintahan Pemdes Lugurejo Eko S membacakan tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Butuh,.dimana ada sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh Kades Lugurejo.
Supriyanto menjelaskan, tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Butuh melalui surat bernomor : 10.22/1.269/2024 Perihal Tanggapan atas Penerbitan SK Pemberhentian Sementara Kadus 1.
Adapun dua poin tanggapan dari Pemerintah Kecamatan Butuh. Salah satunya adalah melaksanakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis dengan ketentuan:
a.teguran lisan dituangkan dalam berita acara.
b.teguran tertulis berupa teguran tertulis satu,kedua dan ketiga yang dituangkan dalam bentuk surat.dengan jangka waktu masing-masing twguran tertulis dalam 5 (lima)hari.
b.teguran lisan atau teguran tertulis tembusannya disampaikan kepada BPD dan Camat.
Disinggung desakan warga yang meminta Kadus 1 dicopot dari jabatannya, Supriyanto menegaskan akan bersikap tegas dan obyektif terkait hal itu.
Dihubungi terpisah, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Butuh, Bakat, S.E mengatakan bahwa terkait pembinaan kades dan perangkat desa langsung dengan Camat.
“Saya jalan berdasarkan disposisi Camat saja,” terangnya. (trs)