BANYUMAS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satresrkim Polresta Banyumas, mengamankan pria berinisial S (49), warga Desa Somakaton, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas karena mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan teman main anaknya sendiri, Kamis (23/2/2023).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi, Rabu (22/2/2023) kemarin.
“Kami langsung menangkap terduga pelaku setelah mendapati laporan tersebut, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kompol Agus, Kamis (23/2/2023).
Di depan aparat kepolisian, S mengakui perbuatan yang dilakukannya terjadi tahun 2022 lalu. Saat itu, korban sedang bermain dengan anaknya di depan rumah. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku, supaya masuk ke dalam kamar.
Bocah tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, hingga akhirnya keluarga sepakat untuk melaporkan tersangka ke polisi.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupya. (trs)