LAHAT — Sebanyak 18 peserta aksi dari Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) menggelar unjuk rasa di depan Polres Lahat, Kamis (6/2/2025).
Aksi ini dipimpin oleh Dimas Rahmatullah dan Sundan Wijaya sebagai koordinator lapangan, serta Lidya Cempaka selaku koordinator aksi.
Dalam aksinya, TAPD menuntut Kapolres Lahat untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh kepala desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Mereka juga meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih, mengingat ada beberapa kasus serupa yang belum ditindaklanjuti meskipun dugaan kerugiannya lebih besar.
Sekitar pukul 10.52 WIB, perwakilan TAPD diajak untuk mediasi di Aula Sat Reskrim Polres Lahat. Rapat mediasi ini dihadiri oleh:
- Kasat Reskrim Polres Lahat, IPTU Redho
- Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat, IPDA Agus SK, A.Md.
- Kabid Administrasi DPMD Lahat, Ari Effendi
- Perwakilan peserta aksi sebanyak enam orang
Dalam tanggapannya, Kasat Reskrim Polres Lahat menyatakan bahwa pihak kepolisian mengapresiasi aspirasi yang disampaikan TAPD dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Lahat terkait audit keuangan desa. Pihaknya juga akan melakukan telaah dokumen sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Tahun 2023 ada MOU dalam pasal 5 yang mengatur pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan tenggat waktu 60 hari. Namun, dalam kasus tertentu, seperti yang terjadi di Desa Pandan Arang, pengembalian dana tidak sesuai regulasi, sehingga proses penyelidikan tetap berlanjut,” jelas IPTU Redho.
Aksi ini berlangsung aman dan mendapat pengawalan dari 70 personel kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lahat, Kompol Idham Haris, S.E.