KOTA MALANG – Misteri mayat wanita asal Blitar yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi akhirnya terpecahkan. Polisi berhasil menangkap tersangka, seorang pria berinisial A yang mengaku suami siri korban, hanya tiga hari setelah mayat ditemukan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kabidhumas Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, “Tersangka mengakui pembunuhan ini dilakukan setelah percekcokan di sebuah hotel di Kediri.”
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, aksi keji tersebut telah direncanakan sebelumnya. Korban dicekik hingga meninggal, lalu tubuhnya dimutilasi untuk dimasukkan ke dalam koper. Motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu.
Tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Penemuan mayat yang mengejutkan ini menjadi peringatan atas pentingnya menjaga ketenangan emosional dalam setiap hubungan.