Kriminal

Tak Bisa Move On, Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri

234
×

Tak Bisa Move On, Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri

Sebarkan artikel ini
Tak Bisa Move On, Pria di Purbalingga Bakar Barang Mantan Istri
Tersangka SM diamankan polisi

PURBALINGGA – Pria berinisial SM (50), warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet. Purbalingga harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, usai putusan sidang perceraian, dia mendatangi rumah mantan. Langsung mengeluarkan sejumlah barang, menyiram dengan bensin dan membakarnya.

Dijelaskan Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov, peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya, di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

“Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang, antara lain pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar,” kata Kompol Pujiono, Jumat (18/02/2022) siang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku masih mencintai istrinya. Namun ia marah akibat sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga ia terbakar emosi dan nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

“Tersangka beralasan masih mencintai mantan istrinya,” kata Wakapolres.

Pujiono menambahkan, kasus tersebut terjadi pada bulan November tahun 2021. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat kabur. Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022). Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara.

Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.