MUSI RAWAS – Tim andalan “Eagle Squad” dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas kembali membuktikan keahliannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Sabtu pagi (26/10/2024), mereka berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di rumahnya, Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka bernama Aan Topah (34), warga Dusun III, Desa Marga Sakti, diamankan dengan barang bukti mencengangkan: 31 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu, seberat total 5,44 gram.
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP M. Romi, bersama Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat penggeledahan, kami menemukan 31 bungkus sabu dalam tas selempang hitam bermerk BAYT milik tersangka,” ungkap AKP Romi.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, “Eagle Squad” langsung meluncur ke lokasi. Tanpa buang waktu, mereka menggerebek rumah Aan dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel VIVO biru yang ditemukan di dekat tersangka. Aan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta.
“Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka ini,” tambah AKP Romi.