Portal Jateng

Tak Berbadan Hukum, Rentenir di Temanggung Ini Gigit Jari

20
×

Tak Berbadan Hukum, Rentenir di Temanggung Ini Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
Tak Berbadan Hukum, Rentenir di Temanggung Ini Gigit Jari

TEMANGGUNG – Praktik rentenir ternyata masih terjadi di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Bunga pinjaman yang mencekik leher diterapkan rentenir dalam menjerat korbannya.

Seperti halnya yang menimpa JL, sekitar tahun 2019 suaminya meminjam uang sebesar Rp 117 juta kepada oknum yang ternyata rentenir berinisial DRH, warga Petir, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.

Selang beberapa bulan peminjam bisa mengembalikan pinjaman sebesar Rp120 juta.

Tahun 2021 suami JL meninggal dunia.
DRH tanpa ada rasa belas kasihan mendatangi rumah JL untuk menagih dan minta kembali uang yang dipinjam suaminya sebesar Rp 122 juta.

JL langsung shok dengan bunga tinggi tersebut. Dengan rasa takut dan cemas ahirnya JL minta bantuan ke Lembaga bantuan hukum. Untuk membantu menylesaikan perkara dengan renternir.
Ahirnya hari sabtu 21/5/22 DRH didatangi oleh lembaga bantuan hukum.

Untuk dimintai keterangan terkait bunga tinggi .DRH juga diancam dengan undang undang perbankan dan undang undang Fidusia .karana tidak punya badan hukum yang sah.

Dengan rasa takut DRH menyatakan tidak akan mendatangi rumah JL dan hutang piuatang dianggap sudah lunas. (TR)