Portal Aceh

Tak Bayar Sewa, 124 Kios di Pasar Moderen Kota Subulussalam Disegel

7
×

Tak Bayar Sewa, 124 Kios di Pasar Moderen Kota Subulussalam Disegel

Sebarkan artikel ini
Tak Bayar Sewa, 124 Kios di Pasar Moderen Kota Subulussalam Disegel
Petugas gabungan Pemko Subulussalam menyegel ratusan kios di Pasar Moderen Kota Subulussalam lantaran tidak membayar sewa kios

SUBULUSSALAM – Sebanyak 124 Kios di Pasar Moderen Kota Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri, baru baru ini disegel Pemerintah Kota setempat yang terdiri dari Satpol-PP dan WH bersama Dinas PERINDAG KOP dan UKM Kota Subulussalam,  yang turut dalam tim tersebut antara lain Asisten ll Lidin Padang,SH, Kasat Pol PP dan WH Saiban Gafar, S.Pd., dan Kabag Ekonomi Setdako Subulussalam.

Penyegelan kios tersebut dilakukan lantaran penyewa  kios  tidak membayar Retribusi ataupun  Sewa kios kepada pemerintah Kota Subulussalam, sehingga menjadi polemik.

“Pelaksanaan penyegelan ini merupakan lanjutan dari hasil rapat bersama Assisten II beberapa waktu yang lalu, sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan PAD, karena sepertinya kios di Pasar Moderen ini banyak sekali yang tidak membayar sewa, maka oleh sebab itu kita lakukan penyegelan,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop UKM, M. Ali, SE. Kepada  wartawan.

Kabid M. Ali menjelaskan bahwa, ada dua versi pedagang yang ada di pasar modern tersebut, pertama, dia buka dan menggunakan kios tersebut namun tidak mau membayar Retribusi atau sewanya.  Yang  kedua, tidak buka sama sekali atau tidak digunakan, dan juga tidak membayar retribusinya sesuai perjanjian.

M. Ali mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penyegelan kios yang tidak membayar Retribusi, baik yang di buka maupun yang tidak dibuka oleh penyewanya, dan seterusnya setelah rapat bersama Assisten II, terkait dengan peningkatan PAD Daerah maka dibentuk TIM penyegelan kios tersebut.

“Penyegelan ini dilakukan secara bertahap, setelah disegel,diberi waktu tunggu selama 1 bulan, apabila si penyewa kios itu datang ke Kantor dan membayar Retribusinya  maka kita akan berikan kembali Kios tersebut, dan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada dibayar, maka pemerintah akan ambil alih dan menyewakan kepada warga yang lain yang menginginkan kios tersebut” kata Kabid Perdagangan M. Ali, SE  dengan tegas.

Penyegelan kios ini  kata dia, akan dilakukan secara bertahap,pertama disegel sebanyak 50 kios,dan sisanya dilakukan Minggu depan dan selanjutnya juga akan ďilakukan penyegelan kios bagi yang masih tak mau bayar retribusinya.

Masih kata M.Ali, sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat yang menyewa Kios tersebut supaya membayar Retribusinya, namun tidak ada respon sehingga dilakukan penyegelan.

“Hal ini kita lakukan dalam rangka peningkatan PAD daerah Kota Subulussalam dan seterusnya sudah sesuai dengan Peraturan Walikota,Nomo 21 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang biaya retribusi kios di pasar Moderen ini sebesar Rp. 2.500.000,- dibagian dalam dan sebesar Rp. 3.000.000,- dibagian pinggir,” kata M.Ali, mengakhiri keterangannya. (J,Saran)