Portal Jatim

Tak Bayar Hutang, Rumah Warga Ponorogo Dieksekusi Pengadilan Negeri

66
×

Tak Bayar Hutang, Rumah Warga Ponorogo Dieksekusi Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini
Tak Bayar Hutang, Rumah Warga Ponorogo Dieksekusi Pengadilan Negeri
Rumah di Jalan Raya Jenangan-Ponorogo dieksekusi Pengadilan Negeri

PONOROGO – Sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Jenangan-Ponorogo, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

Tergugat (Maryono) tak mampu melunasi hutang senilai Rp 400 juta yang dipinjam -nya dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Madiun.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bisnis Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Madiun, Sulistyo Suryo Subagyo. Menurutnya, tergugat meminjam sejumlah uang dengan jaminan rumah seluas 358 meter.

“Sudah dua tahun ini mulai 2020 silam, tergugat tak melunasi hutangnya yang masih Rp 360 juta. Maka, pihak kami (PNM) melakukan lelang rumah tersebut. Serta pemenang lelang atas nama saudara Heni (pemohon),” ujarnya.

Senada diungkapkan Kuasa Hukum (pemohon) dari Adhibrata Law Firm, Lilik Hendro Nugroho mengatakan, pihaknya sebagai pembeli lelang sudah melakukan langkah-langkah persuasif.

“Namun pihak tergugat belum menyerahkan (rumahnya) secara sukarela, maka kita melayangkan anmaning kepada PN Ponorogo dengan perkara nomor 06/PDT.Eks/2022/PN.Png,” bebernya.

Hari ini PN Ponorogo melakukan eksekusi rumah tersebut dengan gross risalah lelang dan irah-irahan rumah dapat dieksekusi. Kemarin untuk nilai lelang -nya senilai Rp 380 juta.

“Ada eksekutor dari PN Ponorogo dan memiliki kekuatan hukum yang incrach, pihak tergugat tidak ada perlawanan secara hukum, maka hari ini dieksekusi,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak tergugat enggan dimintai keterangan terkait eksekusi rumah yang dilakukan oleh PN Ponorogo.