Nasional

Syarat Dan Cara Daftar Haji Reguler, Lengkap Dengan Biaya Berangkat Haji

109
×

Syarat Dan Cara Daftar Haji Reguler, Lengkap Dengan Biaya Berangkat Haji

Sebarkan artikel ini
Syarat Dan Cara Daftar Haji Reguler, Lengkap Dengan Biaya Berangkat Haji

PORTAL INDONESIA — Berikut syarat dan cara daftar haji reguler, dengan biaya yang akan dikeluarkan.

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh siapa saja yang mampu.

Di Indonesia, ada dua kategori daftar haji, yaitu haji reguler dan haji ekstra.

Ibadah haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.

Sedangkan Haji Plus diselenggarakan oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ditunjuk pemerintah.

Sebelum mendaftar haji, baca dulu rangkuman syarat dan ketentuan dari website Kemenag

Persyaratan pendaftaran

Muslim/Beragama Islam

Berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran

belum pernah melakukan haji dalam sepuluh tahun terakhir

KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

Kartu Keluarga

Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Pas foto khas ukuran 3 x 4 cm dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru untuk pas foto antara lain yang berlatar belakang putih, warna pakaian/cadar kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian formal, dan bagi yang diwajibkan memakai busana islami, tidak menggunakan kacamata, dan wajah. penampilan. Setidaknya 80 persen dari ukuran gambar.

Biaya haji 2022

Kementerian Agama dan DPR menetapkan biaya perjalanan haji (Biaya) sebesar Rp 39.886.009.

Besarnya biaya haji sudah termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

Menteri Agama (Manaj), Yaqut Shelil Qamas menjelaskan, Bebiya merupakan komponen biaya penyelenggaraan haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati bahwa biayanya adalah Rs 808.618,80 per jemaat.

Komponen ketiga BPIH adalah biaya yang berasal dari nilai kesepakatan manfaat finansial haji sebesar Rp41.053.216,24 per kumpul. Dengan demikian, total BPIH untuk tahun ini telah disepakati sebesar Rs 8.174.844,04 per jemaah.

Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati tarif Bipih sebesar Rp 35,2 juta. Artinya, ada perbedaan dengan penetapan Pepe 2022.

Namun selisih tersebut tidak akan diperhitungkan pada jamaah yang melakukan keterlambatan pembayaran pada tahun 1441 H/2020 M, dan akan dikenakan biaya tambahan untuk alokasi Virtual Account. (Red)