YOGYAKARTA – Meski pelaku ‘klitih’ atau kejahatan jalanan adalah anak di bawah umur, mereka harus tetap diproses sesuai hukum.
“Saya ingin hukum ditegakkan, walaupun pelakunya masih ďi bawah umur,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pers di Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat (8/4/2022).
Sultan menyampaikan itu usai menghadiri rapat paripurna DPRD DIY, dengan acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemda DIY tahun anggaran 2021 kepada DPRD dan Gubernur DIY.
Lebih lanjut disampaikan bahwa proses hukum bagi pelaku kejahatan jalanan tersebut sudah ada aturannya. “Walau pelakunya masih di bawah umur,” jelas Sultan.
Bagi Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum itu penting untuk memberikan efek jera, meski pelakunya anak di bawah umur. “Saya ingin proses hukum dijalankan,” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa aksi klitih kembali marak di DIY. Bahkan, salah satu korban, siswa klas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta (Muha) bernama Daffa Adzin Albasith (18) hingga menemui ajal.
Peristiwa penganiayaan dengan cara disabet dengan gir itu terjadi pada Minggu (3/4/2022) dinihari lalu di Jalan Gedongkuning Yogyakarta. (bams)