YOGYAKARTA.- Rapat Paripurna Istimewa DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027, Selasa (9/8/2022). Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DIY Nuryadi didampingi wakilnya Huda Tri Yudiana, Suharwanta dan Anton Prabu Semendawai.
Usai rapat paripurna, Sultan menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan Gubernur dan Wagub DIY sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 bakal berakhir pada 10 Oktober mendatang, maka Ngarso Dalem berharap pelantikan Gubernur dan Wagub DIY oleh Presiden bisa tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut Sultan mengimbau masyarakat DIY. Setelah pelantikan pada 10 Oktober nanti masyarakat untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan. Ini mengingat kondisi masih pandemi Covid-19 dan perekonomian masyarakat belum pulih.
“Saya berharap kesederhanaan di dalam merayakan. Jadi jangan sampai nanti sepertinya kemewahan yang terjadi, itu bisa dihindari,” harap Sultan. (bams)