Portal Sumsel

Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tancap Gas

Portal Indonesia
175
×

Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tancap Gas

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG – Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan tancap gas melakukan penertiban dilapangan. Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024 saja, Tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto telah berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.

Kasubsatgas Gakkum Kombes Bagus Suropratomo kepada awak media Selasa (6/8/2024) mengatakan, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, usai konsolidasi, timnya yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar dari wilayah provinsi Sumatera Selatan.

“Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah, membongkar 82 gudang, melakukan penutupan 6 sumut dan penertiban 20 refinery. Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir disemua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. Dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, tersebar dijajaran, oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus, kemudian Subsatgas Gakkum kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Oku 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OI 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muara Enim 2 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Musirawas 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum kabupaten OKU Timur 1 kasus.

Kombes Bagus menguraikan dari jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka, mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.

Baca Juga:
DPD GRIB Jaya Sumsel dan DPC GRIB Jaya Kota Palembang Siap Dampingi Keluarga Korban Kasus Pembunuhan di TPU Talang Kerikil

“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” bebernya.

Kombes Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara milyaran rupiah.

“Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 milyar,” tegasnya.

“Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari – Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. Itu sudah selesai semua. Sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” imbuhnya.

Kombes Bagus menegaskan Satgas yang dikomandoi Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda tersebut akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban dilapangan, oleh karenanya tetap dibutuhkan dukungan dari semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Sumatera Selatan. Bagus menghimbau agar para pelaku segera memiliki kesadaran dan beralih profesi yang legal. (Adi Simba)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.