Nasional

Stop Kekerasan Seksual, PN AMK Kawal RUU TPKS

301
×

Stop Kekerasan Seksual, PN AMK Kawal RUU TPKS

Sebarkan artikel ini
Stop Kekerasan Seksual, PN AMK Kawal RUU TPKS

Stop Kekerasan Seksual, PN AMK Kawal RUU TPKS

JAKARTA – Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (8/12/2021) tujuh partai politik menyetujui. Diantaranya Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sedangkan 1 Fraksi Partai menolak yakni fraksi Partai PKS. Kemudian untuk Fraksi Partai Golkar menunda, karena masih ingin mendengarkan masukan publik.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PN AMK, Ceeria Monica, pihaknya sangat sedih dan sakit sekali, setelah banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi terhadap perempuan kembali terjadi. “Salah satunya kasus Korban pemerkosaan yang dilakukan HW Pemilik Ponpes di Bandung terhadap Santriwati nya,” katanya.

Para korban yang diperkosa dibawah umur itu berjumlah 12 orang, 2 diantaranya sedang mengandung sedangkan 5 orang sudah melahirkan, dan semua tanpa status pernikahan.

Kasus pemerkosaan di sebuah pesantren Bandung membuktikan bahwa kekerasan seksual terjadi bukan karena pakaian atau pun tindakan yang disebabkan oleh korban.

“Kekerasan seksual ini murni disebabkan oleh pelaku. Kita butuh undang undang yang menjerat predator,” harapnya

Tambah Monica, mencegah kekerasan seksual tidak bisa dilakukan dengan cara mengobjektivikasi perempuan, mengatur pakaian bahkan membatasi ruang geraknya. Kekerasan seksual dicegah dengan memberi pemahaman kepada setiap orang bahwa tindakan kekerasan seksual itu sangat Jahat dan tidak beradab.

“Sangat kecewa sekali disini 1 partai dalam hal untuk mencegah banyak nya korban lagi di kemudian hari masih menolak Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual ini,” ujarnya

Namun perjuangan belum selesai. Karena draft RUU TPKS akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan dan dibahas tahap tahap selanjutnya.

“Menurut data Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang paling banyak jumlahnya kedua tertinggi dibanding kekerasan yang lainnya. Harapan dari masyarakat bagaimana ada sebuah hukum yang mengatur dan menangani hal tersebut secara komprehensif karena dari berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses,” ujar Rina Fitri, Bendahara Umum PN AMK dalam sambungan telefon.

“Untuk itu mari bersama sama untuk terus mengawal proses RUU TPKS ini hingga disahkan,” pungkasnya. (trs)