SITUBONDO – Kasus dugaan penipuan dengan modus peminjaman mobil kembali mencuat di Situbondo. Kali ini, Gita Selviah, warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, melaporkan seorang wanita bernama Siti Fatima yang diduga membawa kabur mobil miliknya, Daihatsu Xenia tahun 2017 bernopol L 1837 JW, dengan Modus yang digunakan terlapor adalah meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diklaim hilang, namun hingga kini kendaraan tak kunjung dikembalikan. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada 7 Januari 2025, dan ditangani oleh Polsek Besuki.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Besuki, Agus Bustomi, memberikan penjelasannya. “Untuk laporan perkara Ibu Gita sedang dalam proses, Mas. Agenda hari ini adalah mempertemukan para pihak, namun ada satu pihak yang ditunggu-tunggu belum datang sehingga waktunya mundur, Mas,” terang Agus.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini. “Jika memang tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka kami akan melengkapi berkas-berkasnya untuk kita gelar, Mas. Namun, jika di tengah jalan nanti kedua belah pihak mencapai kesepakatan, tentu akan kita ikuti,” pungkasnya.
Pendamping hukum dari LBH Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), Abdul Azis, menduga pelaku bukan pemain tunggal. “Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi pelaku bagian dari jaringan penipuan berkedok sewa atau pinjam mobil untuk digadaikan. Polisi harus bertindak cepat sebelum korban bertambah,” ujarnya tegas.