Portal Jatim

Spesialis Jambret Perhiasan Emas Sasar Anak-anak di Paskot Diringkus Polisi

105
×

Spesialis Jambret Perhiasan Emas Sasar Anak-anak di Paskot Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Spesialis Jambret Perhiasan Emas Sasar Anak-anak di Paskot Diringkus Polisi
AKBP Raden Muhammad Jauhari dengan didampingi AKP Bima Sakti, saat menunjukkan BB Curas (foto atas) dan barang bukti kendaran R2 (foto bawah)

PASURUAN – Baykuni M Yunus, spesialis jambret perhiasan emas dengan target atau bidikan anak perempuan dibawah umur, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota (Paskot), Polda Jatim.

Kapolres AKBP Raden Muhammad Jauhari, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan, siang hari ini Polres Pasuruan Kota beserta jajaran Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan untuk diproses secara hukum.

“Tersangka adalah residivis dan DPO beberapa kejadian Curas diwilayah hukum Kota Pasuruan”, kata Kapolres Paskot saat pimpin press release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, bertempat di Mapolres Paskot, Selasa (12/4) siang.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya di 10 TKP, tepatnya diwilayah hukum Polsek Rejoso dan Polsek Keboncandi, Polres Paskot.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka sudah melakukan Curas lebih dari sepuluh kali. Targetnya anak perempuan dibawah umur yang menggunakan perhiasan emas, dimana tersangka memepet dengan kendaraan yang digunakannya dan langsung merampas perhiasan yang dipakai oleh korban”, imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku warga Rejoso ini, dirinya selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga mengaku selalu sendirian. Sedangkan hasil kejahatannya ia jual untuk kehidupan sehari-harinya.

Selain pelaku, beberapa barang bukti hasil kejahatan Curas seperti perhiasan emas (liontin kalung), uang ratusan ribu rupiah, 2 unit kemdaraan sepeda motor dan lainnya telah diamankan Polres Paskot.

Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Paskot, dan pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Karena ini kasus atensi yang sudah meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Polres Pasuruan Kota, kita tidak berhenti untuk selalu mengungkap kasus kejahatan yang ada diwilayah Polres Pasuruan Kota”, tegas AKBP Raden Muhammad Jauhari dihadapan puluhan awak media.

Atas terungkapnya sejumlah kasus yang ada diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota, dalam hal ini Kapolres juga mengucapkan terima kasih terutama kepada masyarakat secara luas.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atas kerjasama, serta turut mengamankan lingkungan masing-masing serta memberikan kontribusi informasi kepada pihak Kepolisian. Terlebih bekerja samanya untuk mengungkap seluruh kejahatan yang ada diwilayah hukum Polres Pasuruan Kota”, pungkasnya. (Ek/Gha)