Portal Jateng

Spanduk Tolak Miras dan Kafe Karaoke Bertebaran di Kutoarjo

Portal Indonesia
×

Spanduk Tolak Miras dan Kafe Karaoke Bertebaran di Kutoarjo

Sebarkan artikel ini
Salah satu benner tolak miras dan Kafe Karaoke di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Purworejo (Portal Indonesia/Fauzi)

PURWOREJO – Belasan banner dan spanduk bertuliskan “Forum Umat Islam Purworejo menolak keras keberadaan kafe karaoke (night club) dan peredaran miras di Purworejo terpasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Pantauan Media Portal Indonesia, Kamis malam (29/05/2025), banner dan spanduk terbentang di sejumlah lokasi seperti di depan pagar Polsek Kutoarjo, depan SMK II Kutoarjo, depan RM (Ratan Miring) dan Warisan Sunda Karaoke Desa Kaliwatubumi, Kecamatan Butuh, perempatan Demangan, pertigaan Pendowo, perempatan Purwodadi, angkruk Ketip dan pertigaan Sangubanyu jl Kutoarjo-Grabag.

Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam Purworejo (FUIP) saat di hubungi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Seorang pengendara sepeda motor, Purwo (43) ketika dimintai tanggapannya oleh awak media menyampaikan, banyaknya spanduk dan banner tolak miras di Purworejo tersebut patut di apresiasi. Namun, meski demikian, kata dia, hal ini menjadi atensi untuk APH atau Dinas terkait untuk menegakkan Perda.

“Saya sangat setuju dan mengapresiasi penolakan peredaran miras di Purworejo karena menurut saya, miras sangat menganggu dan meresahkan masyarakat,” terangnya.

Diketahui, peredaran miras di Purworejo sendiri dilarang keras. Terlebih lagi peredaran minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol,di mana Kabupaten Purworejo menerapkan kebijakan 0 persen alkohol.

Namun ironisnya peredaran miras masih gampang dijumpai di wilayah Purworejo, termasuk dijual bebas di sejumlah karaoke dan kios-kios. (Fauzi)

Baca Juga:
Dandim 0708/Purworejo Resmi Menutup TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2025