AdvertorialPortal Jatim

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, DPRD Sidoarjo Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

13
×

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, DPRD Sidoarjo Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, DPRD Sidoarjo Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan dikantor Satpol PP Sidoarjo

SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak henti – hentinya berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal diwilayah Sidoarjo.

Maka dari itu Pemkab Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Polisi Pamong Praja.

Scroll kebawah untuk lihat konten

Sosialisasi digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo Selasa ( 22/08/2023). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H.Dhamroni Khudlori, anggota DPRD Sidoarjo Komisi D dari Fraksi PDI-P Khoirul Hidayat, Atok azhari dari Fraksi PKS, serta anggota Satpol PP Sidoarjo.

Adapun sebagai narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sidoarjo Bidang Fungsional penindakan ahli pertama, yakni Yayan Bachtiar dan Ikhsan.

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, DPRD Sidoarjo Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo : Khoirul Hidayat

“Yayan Bachtiar mengatakan, pihaknya akan melakukan Operasi pasar secara intensif untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik nantinya sidak ke industri kecil rokok di beberapa daerah diwilaya Sidoarjo, katanya .

Ditempat yang sama anggota DPRD Sidoarjo Khoirul Hidayat mengatakan, Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo tentunya mempunyai tugas bersama sama dalam pemberantasan rokok ilegal, terkait dengan adanya keterbatasan alat tentunya akan kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk diajukan APBD 2024,” ucapnya.

“Kontribusi Bea Cukai ini tidak kecil bagi Negara, untuk itu Satpol PP berkolaborasi dengan Bea cukai untuk memberikan pemahaman pada masyarakat melalui Sosialisasi dan tindakan preventif jangan langsung di tindak, jangan fokus penindakan saja” ungkapnya.

“Ia menerangkan Satpol PP sudah mempunyai target sasaran dalam penindakan, Selain itu peserta Sosialisasi ini ikut menjadi garda terdepan di masing masing wilayahnya agar bisa ikut berkontribusi dalam pemberantasan rokok ilegal, terangnya .

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, DPRD Sidoarjo Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal
Atok Ashari
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo

Ditempat yang sama Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H.Dhamroni Khudlori mengatakan, kami mendukung dan apresiasi Bea Cukai dan Satpol PP dalam pemberantasan rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo untuk saling bersinergi.

Dan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas, tuturnya.

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, DPRD Sidoarjo Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Dhamroni menjelaskan, dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas atau tidak dilengkapi pita cukai berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya, jelasnya.

Untuk itu Satpol PP harus paham dan memahami apa yang dilakukan, karena tugas mereka melakukan penindakan terhadap pemberantasan rokok Ilegal, demikian juga dengan peningkatan Sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang kecil yang menjual rokok tidak bercukai, karena mereka juga korban yang harus diberikan edukasi agar memahami bawah rokok Ilegal itu merugikan Negara juga berdampak tidak baik bagi masyarakat, pungkasnya.

error: