PEMALANG – Bupati Pemalang Mansur Hidayat membatalkan tuntutan terhadap AMPEL, terhitung sejak Kamis (2/12/2025). Surat pembatalan tuntutan itu setelah terjadi rekonsiliasi dengan koordinator AMPEL (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan) Muliadi.
Namun demikian penanganan sampah di Pemerintah Kabupaten Pemalang masih amburadul.
Perihal pencabutan surat somasi per 2 Januari 2025 dengan no 100.3.11.1/0005/2025 tersebut tandatangani atas nama Bupati Pemalang, Plh. Sekda Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo.
Isi surat menyatakan bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi dan kesepemahaman bersama antara delegasi Pemerintah Kab Pemalang, yang diwakili bagian hukum Setda Kab Pemalang dengan Koordinator AMPEL Muliadi. Maka somasi dalam surat tanggal 31 Desember 2024 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koordinator AMPEL Pemalang saat dihubungi membenarkan adanya batalnya tuntutan terhadap dirinya terkait Kado Ultah Bupati yang di hadiahi dua Tltruck sampah yang di letakan di halaman Pendopo Bupati Pemalang. “Iya mas sudah dicabut nanti saya kirim suratnya,” kata Muliadi saat dihubungi awak media
Hasil pantauan Portal-Indonesia di Kabupaten Pemalang, Jumat (3/1/2025) masih ditemukan tumpukan sampah yang belum dikelola.
Jalan dari arah selatan terminal lama Sirandu belok ke kiri sampai Jalan Raya Nasional masih ditemukan dua titik tempukan sampah yang amburadul.
Sebelumnya diberitakan Paska aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) yang mengirimkan dua truck sampah dihalaman Pendopo Senin 30 Desember 2024 kemarin membuat Bupati Pemalang dan Jajaranya meradang. Buntutnya Bupati Pemalang mensomasi Koordinator AMPEL, Senin (31/12/2024).
Sehari setelah AMPEL melakukan akdi demo, Bupati Pemalang memberikan somasi kepada Muliadi koordinatornya. Surat yang dikirim pertanggal 31 Desember 2024 di tandatangani Sekda Pemalang Heryanto. Isi surat agar koordinator AMPEL meminta maaf kepada masyarakat dan Pemda Pemalang secara terbuka melalui media nasional dan lokal.
Bahkan isi somasi jika dalam waktu 7 hari tidak dilakukan permintaan maaf, maka Bupati Pemalang mengancam akan melakukan proses hukum secara pidana dan perdata. Surat juga menyebutkan agar AMPEL mengganti kerugian atas pengiriman sampah di Pendopo Pemalang melalui Dinas lingkungan Hidup. (DARIYANTO)